Trenggalek – kabarreskrim.co.id Dugaan maraknya perjudian di Desa Karangsoko, Kecamatan Durenan, semakin menjadi perhatian tajam warga. Arena yang oleh publik dijuluki bak “Las Vegas atau Macau pindah ke Karangsoko” itu diduga beroperasi tanpa hambatan berarti, dari siang hingga malam.
Beberapa warga menyampaikan bahwa suasana lokasi perjudian tersebut terlihat hidup, lampu menyala, suara keramaian tak putus, dan pemain datang silih berganti. Kesannya, aktivitas itu seolah-olah legal, padahal masyarakat tahu betul perjudian jelas dilarang oleh hukum.
“Kami seakan tinggal di dekat pusat hiburan judi kelas kota besar. Kok bisa begini?,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Permainan sabung ayam, dadu, hingga bola setan diduga hadir lengkap layaknya arena taruhan profesional. Kondisi ini memicu rasa takut akan dampak sosial, seperti keributan antar pemain, beban ekonomi keluarga akibat kalah taruhan, hingga potensi kriminal lain sebagai buntutnya.
Nama seorang pria berinisial S kembali ramai diperbincangkan warga sebagai pihak yang disebut-sebut menggerakkan kegiatan tersebut. Kegiatan ini sebelumnya pernah ditutup aparat tingkat provinsi, namun kini justru diduga makin besar dan makin berani.
Warga menduga adanya “pembiaran” atau bahkan perlindungan oknum, sehingga penyelenggara merasa aman dan tidak terusik. Mereka mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di wilayah itu.
Padahal, aturan sudah jelas. Perjudian dalam bentuk apa pun bertentangan dengan hukum, mulai dari ketentuan daerah, ketetapan provinsi, hingga Pasal 303 KUHP. Harusnya tidak ada ruang bagi praktik semacam ini untuk tetap berjalan.
Masyarakat berharap aparat segera turun tangan. Mereka ingin keamanan lingkungan kembali terjaga dan tidak ada pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal yang meresahkan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terlihat penindakan nyata di lapangan. Redaksi akan terus memantau dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik apabila perkembangan signifikan terjadi.
(red.Kabar)
0 Komentar