Nganjuk Kabarreskrim.co.id - Yaksan, 60, seorang warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diduga menjadi korban penipuan usai membeli sebidang tanah kapling yang ditawarkan oleh S pria asal desa yang sama, Yaksan yang merasa telah menjadi korban kemudian melaporkan S ke SPKT Polres Nganjuk pada Rabu (8/5/2024).
Kepada jurnalis Yaksan mengaku awalnya mendapat tawaran dari S untuk membeli sebidang tanah kaplingan, saat bertemu di rumah S pada 30 April 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saya ditawari beli tanah kaplingan, lokasinya di pinggir jalan raya di Desa Kepuh dengan harga Rp 36 juta,” ujar Yaksan, diwawancarai Rabu (22/5/2024).
Yaksan yang awalnya percaya dengan S kemudian bersedia membeli. Ia membayar tanah tersebut sebanyak dua kali melalui transfer bank. Masing-masing Rp 20 juta dan Rp 16 juta.
“Setelah saya bayar Rp 36 juta, lalu saya bangun rumah di atas tanah itu,” imbuh Yaksan.
Belakangan, S ternyata tak kunjung menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut kepada Yaksan. Berulang kali ditanyakan juga tidak ada kejelasan, sehingga Yaksan memilih untuk melaporkan S ke Polres Nganjuk, dengan Nomor STTLPM/133.SATRESKRIM/IV/2024/SPKT.
“Saya jadi korban penipuan dan mengalami kerugian Rp 36 juta,” kata Yaksan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan masuknya laporan perkara dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Penyidik disebutnya akan mendalami laporan untuk pemrosesan setelah pendalaman (red bon)
0 Komentar