Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Nganjuk: Langgar UU Migas, Terancam Pidana Berat

  


Nganjuk, 13 Januari 2026 kabarreskrim.co.id - Warga Nganjuk dihebohkan dengan penemuan dua gudang penimbunan solar ilegal yang diduga milik seorang pengusaha dari luar kabupaten dengan inisial L. Gudang-gudang tersebut berlokasi di Desa Joho dan Desa Patihan, Kecamatan Loceret, dan Kecamatan Pace, Nganjuk.

Gudang-gudang tersebut dilengkapi dengan tangki berukuran 8 KL (KiloLiter) yang siap mengangkut dan menyimpan solar ilegal. Penjaga gudang yang ditemui oleh awak media mengaku tidak tahu siapa pemilik gudang tersebut, namun mereka diminta untuk menjaga isi gudang oleh pengawas.

Penemuan gudang penimbunan solar ilegal ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar karena lokasi gudang yang berada di tengah permukiman. Warga khawatir jika terjadi kebakaran, maka akan membahayakan jiwa dan harta benda mereka.

"Gudang-gudang ini harus segera ditutup dan pemiliknya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata seorang warga.

Menurut informasi, gudang-gudang ini diduga melakukan pemindahan solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain dan juga membeli solar subsidi tanpa izin. Hal ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.




Selain itu, Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang dapat berujung pada sanksi serupa.

PASAL YANG DILANGGAR:

- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

- Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023

SANKSI:

- Penjara paling lama 6 tahun

- Denda paling tinggi Rp. 60 miliar

Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus penimbunan solar ilegal ini. Gudang-gudang penimbunan solar ilegal harus segera ditutup dan pemiliknya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Red.Investigasi)

Posting Komentar

0 Komentar