KEDIRI - Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok arisan, investasi, dan pinjaman pribadi yang menyeret seorang perempuan berinisial Yes terus berkembang. Polisi kini juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan suami Yes yang diketahui merupakan anggota Polri. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ia berpotensi dikenai sanksi disiplin maupun kode etik profesi.
Wakil Kepala Polres Kediri, Komisaris Polisi (Kompol) Hari Kurniawan, menyatakan bahwa suami terlapor akan diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.
Hari menegaskan bahwa penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa memberikan perlakuan khusus, meskipun terlapor merupakan istri anggota kepolisian. Jika unsur pidana terpenuhi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih memeriksa Yes setelah mediasi antara dirinya dan para korban di kediamannya tidak mencapai kesepakatan. Polisi juga terus mendalami seluruh laporan yang telah disampaikan oleh para korban.
Berdasarkan keterangan awal, hubungan antara Yes dan para korban berawal dari pertemanan yang kemudian menumbuhkan rasa saling percaya. Kepercayaan tersebut dimanfaatkan untuk menawarkan arisan daring, investasi, hingga pinjaman pribadi. Namun demikian, seluruh fakta dan alat bukti masih terus dikumpulkan penyidik.
Polres Kediri juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera membuat laporan polisi dengan membawa bukti-bukti pendukung. Seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini mencuat pada Kamis (25/6), ketika puluhan warga mendatangi rumah Yes di Desa Kandat, Kecamatan Kandat. Mediasi yang berlangsung selama beberapa jam berakhir tanpa kesepakatan sehingga para korban memutuskan melapor ke polisi.
Salah satu korban berinisial AN menjelaskan bahwa para korban sebenarnya hanya meminta jaminan berupa aset sebagai bentuk keseriusan pengembalian kerugian. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Surat pernyataan yang dibuat Yes hanya bermaterai tanpa disertai jaminan apa pun, sehingga para korban khawatir kerugian mereka tidak dapat dipulihkan apabila terlapor tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah mediasi gagal, polisi mendata seluruh korban beserta kronologi kejadian dan nilai kerugian yang dialami untuk memperkuat penyelidikan terkait dugaan manipulasi maupun transaksi fiktif.
Menurut AN, modus yang digunakan tidak hanya melalui arisan dan investasi. Yes juga menawarkan berbagai cerita mengenai kebutuhan modal usaha, seperti bisnis parcel, kuliner, produk perawatan kulit, hingga pembelian hasil pertanian seperti jeruk dan tebu. Para korban dijanjikan keuntungan dalam waktu singkat sehingga bersedia menyerahkan dana.
Selain memanfaatkan hubungan kedekatan dengan para korban, Yes diduga juga membawa nama penyanyi Happy Asmara untuk meningkatkan kepercayaan calon korban. Ia disebut mengklaim bahwa dana milik Happy Asmara dititipkan kepadanya untuk dikelola sehingga menghasilkan keuntungan. Bahkan, uang tersebut dikatakan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan rumah dan pembelian barang.
AN mengaku mengetahui dari sejumlah korban bahwa nama Happy Asmara kerap disebut dalam upaya meyakinkan mereka agar memberikan pinjaman uang. Tak hanya itu, nama AN sendiri juga diduga dicatut oleh Yes sebagai pihak yang turut menitipkan dana untuk diputar dalam berbagai usaha. AN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan baru mengetahui pencatutan namanya setelah para korban mendatanginya. (red)
0 Komentar