Pemkab Kediri Kebut Revisi Perbup Pilkades Serentak, Ditarget Rampung Juni

 

(photo by radar kediri)


Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Hingga akhir Mei ini, fokus utama masih pada pembahasan revisi peraturan bupati (perbup) sebagai tindak lanjut aturan baru dari pemerintah pusat. Targetnya, revisi tersebut dapat rampung pada Juni mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy menjelaskan, saat ini tim masih melakukan pembahasan draf perubahan perbup.

Menurut Henry, tahapan yang sedang berjalan meliputi penyusunan dan pencantuman berita acara rapat sebagai bagian dari prosedur pembentukan regulasi. Setelah proses pembahasan selesai, DPMPD akan mengajukan pengantar ke bagian hukum untuk sinkronisasi aturan.

Selanjutnya, draf perbup akan disampaikan kepada bupati untuk mendapat persetujuan sebelum akhirnya ditetapkan dan ditandatangani sebagai peraturan baru.

Henry menargetkan seluruh proses revisi dapat selesai pada Juni. Dengan demikian, tahapan pilkades serentak bisa segera dimulai sesuai jadwal yang telah disesuaikan.

“Targetnya Juni sudah selesai. Syukur-syukur sebelum pertengahan bulan sudah rampung,” ujarnya.

Jika perbup telah disahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa terkait berakhirnya masa jabatan mereka pada Desember mendatang. Pemberitahuan tersebut menjadi dasar pembentukan panitia pilkades sekaligus pengajuan anggaran pelaksanaan.

Henry menjelaskan, empat bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir akan dimulai tahapan pendaftaran pemilih dan pendaftaran bakal calon kepala desa. Sementara dua bulan sebelum masa jabatan berakhir akan dilakukan pemungutan suara.

“Kalau perbupnya sudah sah, seluruh rangkaian tahapan bisa dimulai. Diawali pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa terkait akhir masa jabatan,” jelasnya.

Perubahan perbup sendiri dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Seluruh poin perubahan dalam draf perbup mengacu pada aturan baru tersebut.

Diketahui, sebanyak 47 kepala desa di Kabupaten Kediri akan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Desember 2026. Dari jumlah itu, 12 desa saat ini dipimpin penjabat kepala desa karena kepala desa sebelumnya sakit, meninggal dunia, maupun tersangkut persoalan hukum.

Sesuai aturan, rangkaian tahapan pilkades harus mulai berjalan enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, atau sekitar akhir Juni mendatang.(red)

Posting Komentar

0 Komentar