Desa Manggis di Kecamatan Puncu hingga kini belum dapat membangun gedung KDKMP. Penyebabnya, lahan yang diajukan termasuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani.
Larangan sementara tersebut memunculkan harapan agar ada percepatan proses administrasi. Warga menilai koperasi desa sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian lokal.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, telah mengambil langkah formal melalui pengiriman surat permohonan izin penggunaan lahan.
Hasil peninjauan lapangan menyebutkan perlunya persetujuan pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebelum pembangunan dimulai.
Perhutani menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewajiban sesuai regulasi. Tidak ada pengecualian terhadap aturan penggunaan kawasan hutan.
Kini masyarakat berharap ada titik temu yang memungkinkan pembangunan berjalan tanpa melanggar ketentuan hukum.
0 Komentar