Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Pandaan, Diduga Milik Haji Choiry dan Dilindungi Oknum


 

Pasuruan, Jawa Timur kabarreskrim.co.id — Dugaan praktik pelanggaran hukum serius kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Sebuah pabrik rokok ilegal yang beroperasi di Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, digerebek oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan.

Pabrik yang diduga kuat milik pengusaha berinisial Haji Choiry itu diketahui telah lama memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai serta rokok berpita cukai palsu ke berbagai daerah di Jawa Timur. Hasil penindakan menunjukkan skala industri yang besar dengan jaringan distribusi yang rapi dan modal produksi yang signifikan.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari penggerebekan tersebut, tim Bea Cukai berhasil menyita 542 karton rokok ilegal berbagai merek, termasuk Cesa Bold, Cesa Click, Kita Pro, dan OK Bold. Sebagian besar rokok ditemukan tanpa pita cukai, sementara sisanya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit mesin produksi ilegal yang tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah.

Modus yang digunakan pelaku adalah memproduksi rokok di gudang tertutup tanpa izin, lalu mengedarkan hasil produksinya melalui jaringan pengecer dengan harga jauh di bawah pasaran. Praktik ini merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.

Diduga Ada Pembiaran Aparat Lokal

Yang lebih mencengangkan, aktivitas pabrik ilegal ini diduga telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari pemerintah desa maupun Satpol PP Kecamatan Pandaan.

Beberapa warga menyebut adanya pembiaran sistematis bahkan dugaan keuntungan yang diterima oknum aparat dari operasional pabrik tersebut.

“Harusnya aparat tahu dan menindak. Tapi kenyataannya, pabrik itu tetap beroperasi dan bahkan punya beberapa cabang lain di wilayah Pasuruan,” ungkap seorang warga kepada wartawan, Senin (7/10).

Dari hasil pantauan di lapangan, lokasi pabrik berjarak tak jauh dari Kantor Desa Wedoro, sebagaimana terlihat dari foto yang diambil pada 07 Oktober 2025 pukul 14.49 WIB, memperlihatkan papan nama resmi Kantor Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Fakta ini menambah tanda tanya besar: bagaimana aktivitas produksi besar seperti ini bisa luput dari pengawasan pemerintah setempat?

Pelanggaran Berat UU Cukai

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perbuatan yang dilakukan pemilik pabrik termasuk dalam kategori pelanggaran berat dengan ancaman pidana dan denda tinggi:

Memproduksi rokok tanpa izin cukai

Pidana penjara 1–5 tahun,

Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Menggunakan pita cukai palsu atau bekas

Pidana penjara 1–8 tahun,

Denda 10–20 kali nilai cukai.

Mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai

Pidana penjara 1–5 tahun,

Denda 2–10 kali nilai cukai.

Selain sanksi pidana dan denda, pengusaha juga terancam penyitaan seluruh aset usaha, pencabutan izin usaha, dan penutupan permanen fasilitas produksi.

Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menjelaskan bahwa praktik rokok ilegal seperti ini menyebabkan kerugian besar terhadap penerimaan negara, mengancam industri rokok legal yang patuh aturan, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar produksi yang diawasi.

“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi kejahatan ekonomi serius. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang melindungi, diproses hukum,” tegasnya.

Desakan Publik untuk Transparansi

Aktivis masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi di Pasuruan mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penindakan pabrik, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan aparat desa dan Satpol PP.

“Jika benar ada pembiaran dan keuntungan dari hasil ilegal, itu bukan lagi pelanggaran disiplin — tapi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar seorang aktivis LSM lokal.

Bea Cukai Minta Dukungan Publik

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melapor melalui kanal resmi. “Setiap laporan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai distribusi ilegal,” tambahnya. (Red.Tim Investigasi)

Posting Komentar

0 Komentar