Ribuan Pekerja di Kediri Harus Ambil BSU Lewat Kantor Pos, Ini Penyebabnya



 KEDIRI,  kabarreskrim.co.id  Ribuan pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di wilayah Kediri tidak bisa menerima bantuan langsung ke rekening bank mereka. Sebaliknya, mereka diwajibkan mengambil dana bantuan tersebut secara langsung di kantor pos.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah rekening penerima yang masuk kategori tidak aktif atau dorman. Kondisi ini membuat proses penyaluran tidak bisa dilakukan secara transfer otomatis.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Anggito Putra Yaseri. Ia menyebutkan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyedia data calon penerima bantuan.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan agar peserta yang rekeningnya tidak aktif segera melakukan penggantian. Tapi sebagian belum menindaklanjuti, sehingga penyaluran dialihkan melalui kantor pos,” terang Anggito.

Selain rekening pasif, ia menambahkan, terdapat kemungkinan lain. Misalnya, beberapa pekerja yang sebenarnya berhak menerima bantuan enggan mengambil karena merasa sudah cukup secara finansial. Kemudian, ada juga pekerja yang sudah tidak aktif bekerja setelah bulan April 2025, sehingga tidak mengetahui dirinya termasuk penerima bantuan.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 162.967 pekerja dari kawasan Kediri Raya diajukan sebagai penerima BSU. Dari jumlah tersebut, sekitar 41.176 orang dialihkan penyalurannya melalui Kantor Pos.

Hingga saat ini, sebanyak 39.757 penerima sudah mencairkan bantuan mereka. Sementara itu, 1.423 orang masih belum mengambil haknya.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi kriteria agar segera mengecek ke kantor pos. Bawa saja KTP, nanti bisa langsung diperiksa petugas,” ujar Anggito.

Sebagai informasi, untuk bisa menerima BSU, penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adalah warga negara Indonesia yang terdaftar aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Selain itu, penerima bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Proses penetapan penerima BSU dilakukan melalui dua tahap verifikasi dan validasi. Pertama oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup data ketenagakerjaan, gaji, dan nomor rekening. Kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika lolos seluruh tahapan, peserta akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600.000.(RED.BRI)

Posting Komentar

0 Komentar