Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Sopingi, Buka suara Lakukan Kajian Pada Kepsek SMP 1 Tanjunganom (Ponco)

NGANJUK, kabarreskrim.co.id - Nama Kepala SMPN 1 Tanjunganom, Ponco Yuliono belakangan tengah jadi sorotan publik. Hal itu lantaran mencuatnya pemberitaan soal penolakan kedatangan LSM dan wartawan ke SMPN 1 Tanjunganom hingga akhir bulan Maret 2024.


Bahkan untuk memperkuat pernyataannya, Ponco juga memasang papan informasi yang ditempel di pagar sekolah pada Rabu (10/1/2024).


Perhatian maaf tidak menerima tamu LSM dan wartawan sampai akhir bulan Maret 2024, demikian tulisan dalam banner di pagar sekolah yang diakui dibuat oleh Ponco Yuliono, Rabu tgl 10  / Januari / 2024  sore saksi spam.




Saat ditanya apa alasan dirinya menolak kedatangan LSM dan wartawan hingga periode tertentu Ponco menyatakan karena menunggu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair. 


Alasannya karena BOS-nya belum cair, ucap Ponco melalui sambungan telepon  (5/1/2024). 



Atas peristiwa itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nganjuk, Dr. H. Sopingi, A.P., M.M. pun turut buka suara. Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh Ponco Yuliono terhadap rekan-rekan wartawan maupun LSM tidak semestinya dilakukan. 


Terkait dengan viral polemik yang terjadi di SMPN 1 Tanjunganom memang saya paham, pasti dari rekan-rekan media juga dari LSM merasa tidak enak atau terganggu, karena ada bahasa-bahasa yang seperti itu,  ujar. Sopingi.


 

Ponco jelas nyalahi aturan Sopingi menilai, apa yang dilakukan oleh Kepala SMPN 1 Tanjunganom itu salah. Semestinya, kata Sopingi, sebagai pejabat publik harus terbuka dan transparan.


Memang apa yang disampaikan itu salah, apa pun alasannya dari kepala SMP(N 1 Tanjunganom). (Semestinya) kita sebagai pejabat publik itu harus memberikan informasi keterbukaan publik, kata. Sopingi.  


 


Melakukan Pemanggilan dan Pembinaan sangsi Ponco karenanya setelah pemberitaan itu beredar pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap Kepala SMPN 1 Tanjunganom, Ponco Yuliono. 


Hari Jumat (12/1/2024) pagi, Pak Ponco selaku Kepala SMPN 1 Tanjunganom sudah kami panggil, kita adakan pembinaan, tegas Sopingi. 




Selain melakukan pembinaan, Sopingi mengatakan bahwa dirinya juga menyerahkan sejumlah aturan kepada Ponco Yuliono untuk dibaca dan dipahami, sehingga tidak lagi membuat gaduh.


Termasuk saya berikan undang-undang (UU) untuk dibaca sendiri (di antaranya) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, terus UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No, 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, 


Termasuk di dalamnya ada LSM, urai mantan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk yang saat ini berubah nama BKPSDM.


Dan beliau akhirnya bisa menerima Ya sudah, silakan dibaca itu, pahami. Sehingga saya tidak akan menyalahkan langsung, tapi dengan membaca itu akhirnya dia akan paham, sambung Sopingi.


Dinas pung pesan soal dana Bos

Dugaan Penyalahgunaan BOS Sementara menyoal adanya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Tanjunganom yang diduga untuk memberikan uang saku kepada orang-orang tertentu, Sopingi menyebut jika hal itu benar terjadi maka telah melangar petunjuk teknis penggunaan dana BOS. 


Saya pikir di BOS sudah ada rencana, rencana-rencana penggunaan yang tiap tahun dibuat kalau memang direncana itu tidak ada, ya tidak boleh dilaksanakan. Tandas kadis pendidikan  Sopingi.




Kalau sebagian dana BOS diperuntukkan bagi orang-orang tertentu) mestinya tidak elok kecuali kalau itu untuk publikasi resmi. Itu beda lagi kan ada to, contohnya di dinas kami, kita adakan kerjasama dengan media, kita adakan publikasi resmi, dan anggaran pun resmi boleh itu, kalau resmi, tambah Sopingi  kayak  nya Ponco kurang paham dana Bos.

 


Sopingi menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan kami proses sesuai aturan  tutup  kadis. ( red bon ).

Posting Komentar

0 Komentar