Rokan Hilir, kabarreskrim.co.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok swadaya masyarakat kembali mencuat di wilayah Jalan Lintas Kubu KM 41, tepatnya di simpang PT Jatim, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB, sejumlah awak media memantau adanya bangunan semi permanen di pinggir jalan, dilengkapi kamera CCTV, yang diduga dijadikan pos pungli. Petugas terlihat tengah melakukan kutipan terhadap truk bermuatan hasil panen kelapa sawit milik warga yang hendak keluar dari wilayah Kecamatan Kubu.
Salah satu petugas yang berada di lokasi, Oyon alias Iyen, ketika dikonfirmasi awak media mengaku hanya menjalankan tugas. “Saya tidak tahu apakah ini resmi atau tidak, saya cuma kerja. Kutipan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” ujarnya. Ia bahkan meminta awak media langsung menghubungi pengurus dan memberikan telepon selulernya.
Saat dihubungi, seorang pria berinisial E yang mengaku sebagai sekretaris dari organisasi swadaya tersebut menyatakan bahwa kegiatan ini dibentuk atas kesepakatan UPIKA Kubu. “Coba abang hubungi Polsek Kubu, saya juga tidak tahu ini legal atau tidak,” kata E.
Pernyataan serupa juga datang dari seseorang berinisial HM yang mengaku sebagai bendahara. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan kutipan itu pernah dibahas dalam musyawarah bersama tokoh-tokoh sawit dan pihak kecamatan. “Memang tidak ada dasar Perdes, Perda, atau Perbup. Tapi ini hasil kesepakatan yang diketahui oleh Camat, Polsek, dan Danramil,” katanya.
Terpisah, awak media yang mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Polsek Kubu melalui pesan singkat, hanya mendapat respons agar datang langsung ke Kubu. “Supaya tidak salah persepsi, silakan datang ke Kubu. Sebaiknya juga konfirmasi ke Camat dan Danramil karena UPIKA bukan hanya Polsek,” ujar sumber dari Polsek Kubu.
Menurut pandangan hukum, pungutan di jalan umum tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun 6 bulan. Jika pungli dilakukan oleh aparat atau menggunakan kekuasaan, ancaman pidana bisa meningkat hingga 20 tahun sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pungli dan tidak membiarkan praktik yang merugikan masyarakat ini terus berlanjut. Pemerintah juga diingatkan untuk menjalankan tanggung jawab dalam perbaikan serta pengawasan infrastruktur jalan secara adil dan transparan, tanpa memungut biaya dari warga secara ilegal.
(SRD) | KABIRO ROHIL. (RED.TIM)
0 Komentar