KEDIRI, kabarreskrim.co.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah politik besar dengan memberikan pengampunan kepada dua tokoh nasional, yakni eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi pada akhir Juli 2025 setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memberikan persetujuan atas dua surat presiden yang memuat permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Tom Lembong sebelumnya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp750 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta dalam perkara suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait upaya pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku. Meski terbukti menyuap, Hasto tidak dijerat atas dugaan perintangan penyidikan.
Dalam keterangan pers yang dirilis dari Istana Negara, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan pengampunan ini bukan semata-mata berdasarkan aspek hukum, melainkan juga pertimbangan strategis demi kepentingan persatuan nasional.
"Negara ini membutuhkan penyatuan energi politik. Saatnya mengesampingkan perbedaan dan bersatu membangun masa depan," ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya, Rabu (30/7).
Langkah ini, menurut Prabowo, menjadi bagian dari strategi menciptakan kestabilan politik jangka panjang dan mendukung iklim demokrasi yang inklusif.
DPR RI menyatakan bahwa surat presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah dikaji bersama lintas fraksi sebelum akhirnya disetujui. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa keputusan ini melalui prosedur konstitusional dan pertimbangan kolektif.
Usai pengesahan, Dasco turut membagikan momen pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, dan Prananda Prabowo di media sosial pribadinya, dengan caption: “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan.”
Dengan diterbitkannya keputusan pengampunan ini, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto kini secara resmi bebas dari jerat hukuman pidana yang sebelumnya ditetapkan pengadilan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk impunitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan upaya untuk membuka ruang dialog nasional. “Sudah saatnya bangsa ini menutup lembaran konflik dan menyongsong era persatuan,” pungkasnya.(RED.BRI)
0 Komentar