KEDIRI, kabarreskrim.co.id – Pemerintah pusat menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu harus bersedia ditempatkan di instansi manapun sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak Januari.
Kebijakan ini menyasar tenaga honorer dari kategori R2, R3, serta sebagian dari R4 yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa melalui seleksi ulang. Penempatan mereka bersifat dinamis dan dapat dipindah kapan saja jika ada perubahan struktur organisasi atau kebutuhan formasi di instansi tertentu.
"Penugasan dapat bergeser sesuai kebutuhan. Maka mereka yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu wajib siap dimutasi," kata MenPAN-RB Rini Widyantini dalam keterangan resminya.
Risiko Menolak Penugasan Ulang
Bagi pegawai yang tidak bersedia dipindahkan tanpa alasan yang dapat diterima, maka secara otomatis akan dianggap mengundurkan diri. Konsekuensinya, status sebagai ASN akan dicabut, dan perjanjian kerja dinyatakan batal.
Peraturan ini bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga ASN di berbagai daerah serta menyebarkan SDM secara merata demi memperkuat layanan publik.
"Ini bukan soal satu wilayah, tapi bagaimana ASN bisa menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB.
Proses Validasi Masih Berlangsung
Kebijakan penempatan fleksibel ini akan diberlakukan setelah proses pendataan dan verifikasi formasi rampung. Pemerintah daerah juga diminta aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada calon PPPK agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahan persepsi.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan adaptasi dan kesiapan SDM dalam mendukung program nasional.(RED.BRI)
0 Komentar