PPATK: Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Demi Mencegah Penyalahgunaan Kriminal


 KEDIRI, kabarreskrim.co.id  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa langkah pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) merupakan upaya preventif guna melindungi hak nasabah serta menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Koordinator Kelompok Substansi di PPATK, M. Natsir Kongah, menyatakan bahwa rekening yang lama tidak digunakan sangat rentan dimanfaatkan dalam tindak kejahatan finansial, sering kali tanpa sepengetahuan pemilik asli rekening tersebut.

"Rekening yang sudah tidak aktif seringkali menjadi sasaran oknum untuk menampung dana hasil kejahatan. Mulai dari praktik jual beli rekening, peretasan data, pemakaian nama orang lain sebagai pemilik (nominee), hingga digunakan untuk transaksi narkoba, korupsi, dan tindak pidana lainnya," ungkap Natsir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7).

Ia juga menyoroti bahwa dalam sejumlah kasus, dana dalam rekening dormant telah disalahgunakan baik oleh pihak internal lembaga keuangan maupun pihak luar, terutama apabila data nasabah tidak diperbarui (tidak dilakukan know your customer/KYC secara berkala).

Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran ini bukan berarti negara mengambil alih dana nasabah, melainkan merupakan tindakan pengamanan. "Langkah ini justru melindungi hak pemilik rekening sebenarnya agar dananya tidak jatuh ke tangan yang salah," tegasnya.

PPATK mendorong agar nasabah aktif melakukan pembaruan data secara berkala, serta tetap mengontrol aktivitas keuangan mereka, termasuk rekening yang jarang digunakan. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir, dan integritas sistem keuangan nasional tetap terjaga.(RED.BRI)

Posting Komentar

0 Komentar