KEDIRI, kabarreskrim.co.id – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos menuai sorotan tajam dari para pakar hukum. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (31/7/2025), Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan, menyampaikan bahwa utang dividen tidak termasuk dalam jenis utang yang dapat dijadikan dasar pengajuan PKPU.
"Dividen bukan bagian dari utang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Yang dimaksud utang dalam kepailitan adalah yang bersumber dari perjanjian atau kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," jelas Hadi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menekankan bahwa pembuktian utang dividen tidak bersifat sederhana, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan objek permohonan PKPU. Menurutnya, sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2002 yang menolak pailit terhadap perusahaan asuransi berdasarkan utang dividen, belum pernah lagi ada PKPU yang dikabulkan atas dasar serupa.
PKPU Harus Diajukan oleh Minimal Dua Kreditur
Hadi juga menggarisbawahi bahwa PKPU bersifat kolektif, sehingga harus melibatkan minimal dua kreditur. “Permohonan dari satu kreditur saja tidak mencukupi. Ini untuk memastikan bahwa penyelesaian utang memang melibatkan lebih dari satu pihak,” paparnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa keberadaan utang harus bisa dibuktikan secara sederhana. Jika masih ada sengketa hukum, laporan polisi, atau gugatan perdata terkait, maka hal itu menunjukkan bahwa pembuktiannya tidak memenuhi standar kesederhanaan yang ditetapkan undang-undang.
Laporan Keuangan Tidak Jadi Patokan Tunggal
Masih dalam sidang yang sama, PT Jawa Pos juga menghadirkan saksi ahli bidang akuntansi dari Unair, Zaenal Fanani. Ia menegaskan bahwa utang dividen yang sah harus tercatat secara eksplisit dalam laporan keuangan perusahaan. Jika tidak ada pencatatan tersebut, maka secara prinsip, utang itu dianggap tidak ada atau telah diselesaikan.
“Kalau memang ada kewajiban pembayaran dividen yang belum dibayarkan pada tahun tersebut, seharusnya akan muncul sebagai utang di laporan keuangan tahun berikutnya. Jika tidak ada, berarti sudah dibayar lunas,” kata Zaenal.
PT Jawa Pos Bantah Punya Utang
Pihak kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyampaikan bahwa perusahaan sama sekali tidak memiliki utang kepada Dahlan Iskan maupun dua bank yang disebutkan dalam permohonan PKPU. “Tidak ada dasar hukum bagi permohonan ini. Bahkan kalaupun ada kreditur lain, mereka harus hadir dan menyatakan sendiri bahwa ada utang,” ujarnya.
Ia pun menuding bahwa permohonan PKPU oleh Dahlan berpotensi dilakukan dengan niat tidak baik karena didasarkan pada klaim yang tidak terbukti.
Tim Dahlan Siapkan Saksi Ahli Balasan
Sementara itu, pihak Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, mengaku telah menyiapkan saksi ahli untuk memberikan tanggapan terhadap pendapat para ahli dari pihak Jawa Pos. “Semua akan kami jawab pada saatnya melalui keterangan ahli kami,” kata Arif saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Dahlan mengklaim bahwa PT Jawa Pos memiliki utang dividen senilai Rp 54 miliar yang belum dibayarkan, dan menjadikan klaim tersebut sebagai dasar permohonan PKPU.(RED.BRI)
0 Komentar