KEDIRI, kabarreskrim.co.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi salah satu penyebab utama dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri. Ironisnya, tidak sedikit korban justru enggan melapor atau mengajukan gugatan, meski mengalami kekerasan secara fisik maupun psikis.
0 Komentar