Aksi Pencurian Gagal di Pare Kediri: Ibu Rumah Tangga Nyaris Terluka Ditebas Sajam


 KEDIRI, kabarreskrim.co.id   – Warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dikejutkan dengan aksi percobaan pencurian disertai kekerasan pada Kamis pagi (31/7). Seorang ibu rumah tangga bernama Istinah hampir menjadi korban pembacokan setelah memergoki pelaku menyelinap ke halaman rumahnya.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB saat Istinah hendak menyalakan lampu belakang rumah untuk bersih-bersih. Tanpa disangka, ia mendapati seorang pria tak dikenal mengenakan penutup wajah berada di area belakang rumahnya.

Karena panik, korban langsung berteriak "maling" hingga mengundang perhatian warga. Namun, bukannya kabur, pelaku justru mengejar korban sambil mengayunkan sebilah sabit yang diambil dari halaman rumah. Beruntung, Istinah berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar.

Pelaku Sudah Mengintai Sejak Malam Sebelumnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyebut pelaku adalah Widodo (46), warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah berada di sekitar lokasi sejak malam sebelumnya.

Motor matik jenis Honda Beat berwarna biru miliknya ditemukan terparkir di area kebun bambu sekitar 20 meter dari rumah korban. Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku memanjat tembok belakang rumah dengan menggunakan potongan bambu, kemudian masuk ke halaman dan mengambil sabit untuk berjaga-jaga.

"Pelaku belum sempat mengambil barang apa pun karena aksinya keburu ketahuan oleh pemilik rumah," ungkap Joshua.

Warga yang mendengar teriakan segera mengepung rumah korban. Sekitar 30 menit kemudian, tim gabungan dari Resmob Satreskrim, Unit IV Satintelkam Polres Kediri, dan Polsek Pare datang ke lokasi. Petugas berhasil menemukan pelaku bersembunyi di balik lemari dapur.

Barang Bukti Diamankan

Widodo langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain sebilah sabit, sepotong bambu, kaus penutup wajah, jaket hitam, sepeda motor Honda Beat, sandal, dan kunci motor.

“Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin,” tegas Joshua.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kejahatan dengan kekerasan di wilayah Kediri. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat jam-jam rawan menjelang subuh.(RED.BRI)

Posting Komentar

0 Komentar