Kediri, kabarreskrim.co.id – Masyarakat yang memiliki rekening bank tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan kini diminta lebih waspada. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening pasif atau dormant bisa dikenai pembekuan sementara guna mencegah potensi tindak kejahatan keuangan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional sekaligus menjaga nasabah dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang tidak aktif demi keamanan transaksi publik,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Rabu (23/7).
Meski dibekukan, dana yang ada di dalam rekening tetap aman dan bisa diakses kembali, asalkan nasabah mengajukan proses pengaktifan ulang.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Untuk nasabah yang terkena pembekuan sementara, berikut langkah yang harus dilakukan agar rekening bisa digunakan kembali:
Isi Formulir Online
Nasabah wajib mengisi formulir keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Informasi yang perlu diisi antara lain: nama lengkap, NIK, nomor HP, email, nama dan jenis bank, serta nomor rekening. Sertakan pula alasan pengajuan keberatan.Tak lupa, unggah dokumen pendukung seperti e-KTP, paspor, buku tabungan, atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran. Jika bertindak atas nama orang lain atau lembaga, lampirkan surat kuasa dan legalitas lembaga.
Verifikasi di Bank
Setelah pengisian formulir, nasabah harus datang ke kantor cabang bank terkait untuk verifikasi data (customer due diligence). Bawa dokumen asli seperti e-KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir.Proses Sinkronisasi Data
PPATK akan memverifikasi data bersama pihak bank. Proses ini umumnya membutuhkan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan hasil evaluasi.
Jika dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi aktivitas mencurigakan, rekening akan diaktifkan kembali.
Status pembekuan rekening dapat dipantau melalui ATM, internet banking, atau layanan mobile banking secara berkala.
Masyarakat diimbau untuk rutin menggunakan rekening agar tetap aktif dan terhindar dari kebijakan pembekuan sementara seperti ini.(RED.AL)
0 Komentar