Terjerat Utang, Pasangan Suami Istri Asal Ngancar Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Ajak Anak Bunuh Diri


 KEDIRI, kabarreskrim.co.id  Pasangan suami istri asal Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Danang dan Minatun, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Senin siang (29/7/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 10 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus tragis percobaan bunuh diri sekeluarga yang menyebabkan satu anak mereka meninggal dunia.

Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra tersebut mengungkap kronologi menyedihkan di balik tindakan keduanya. Dari hasil penyidikan dan fakta yang terungkap, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan Raffa, anak kedua mereka, meninggal dunia, sedangkan sang kakak, MP (8), berhasil diselamatkan meski kini mengalami trauma berat.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan korban jiwa, yakni anak kandungnya sendiri,” ungkap JPU Ni Luh Ayu dalam pembacaan tuntutan.

Namun demikian, terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan meringankan dari pihak kejaksaan. Di antaranya, bahwa Danang dan Minatun belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya, serta menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan mengaku menyesali perbuatannya.

Atas dasar tersebut, JPU tetap menuntut keduanya berdasarkan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mochammad Taufiq Hidayah, menyampaikan keberatannya atas tuntutan tersebut dan akan segera menyusun nota pembelaan (pledoi). Ia meminta waktu selama sepekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan argumen hukum yang membela kliennya.

“Kami merasa keberatan atas tuntutan jaksa. Karena dari sisi peran, ada perbedaan antara Danang dan Minatun dalam peristiwa ini,” jelas Taufiq usai sidang.

Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan warga. Pada Desember tahun lalu, Danang dan Minatun nekat mengajak dua anaknya meminum racun tikus dalam upaya bunuh diri bersama. Hal ini dilakukan karena mereka terbelit utang dari koperasi simpan pinjam dan pinjaman online (pinjol) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Aksi bunuh diri tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024. Raffa ditemukan tak bernyawa, sedangkan Danang dan Minatun dalam kondisi kritis dan sempat dirawat intensif. Anak pertama mereka, MP, hanya mengalami gejala ringan dan berhasil diselamatkan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa. Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat latar belakang ekonomi sebagai motif utama di balik tragedi yang merenggut nyawa seorang anak.(RED.BRI)

Posting Komentar

0 Komentar