Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 28 Kasus, Puluhan Ribu Pil dan Narkotika Dimusnahkan

  


Kediri, kabarreskrim.co.id    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil sitaan dari 28 perkara pidana yang telah inkrah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (28/7/2025) di halaman Kantor Kejari Kota Kediri, dengan cara dibakar dan dimusnahkan di hadapan unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kepala Kejari Kota Kediri, Andy Mirnawaty, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak 29 April hingga 28 Juli 2025. Total barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,69 gram dari 10 kasus, ganja kering seberat 844 gram dari satu perkara, serta 43.269 butir pil double L yang merupakan barang bukti dari 10 kasus psikotropika.

“Selain narkoba dan obat terlarang, kami juga memusnahkan barang bukti lain seperti minuman keras, potasium sianida (racun potas), pakaian, dan botol plastik bekas yang berkaitan dengan beberapa kasus pidana,” ujar Andy.

Pemusnahan ini menjadi bagian akhir dari proses hukum, setelah semua perkara mendapat putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita negara.

Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pengadilan Negeri Kediri, Polres Kediri Kota, Dinas Kesehatan Kota Kediri, serta perwakilan dari Kelurahan Mojoroto. Diharapkan dengan keterlibatan berbagai pihak, kegiatan ini berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan menjadi bukti nyata keseriusan penegakan hukum di Kota Kediri.

Kejari Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menangani setiap perkara hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika.(RED.AL)

Posting Komentar

0 Komentar