Jakarta, kabarreskrim.co.id – Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap kembali diberlakukan pada Kamis, 31 Juli 2025. Mengingat hari ini merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di jalur yang termasuk dalam aturan tersebut.
Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan atau beralih ke moda transportasi lain demi menghindari sanksi.
Kebijakan ganjil genap ini masih menjadi strategi andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meredam kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk. Berlaku dalam dua periode utama, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, aturan ini tidak diterapkan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional.
Di luar waktu pembatasan tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas secara normal. Namun, pengendara tetap diingatkan untuk tidak abai, karena pelanggaran akan tercatat melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis. Pengawasan juga dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, serta Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan bagi pelanggar.
Penerapan ganjil genap tidak hanya bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Daftar 26 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap:
-
Jl. Pintu Besar
-
Jl. Gajah Mada
-
Jl. Hayam Wuruk
-
Jl. Majapahit
-
Jl. Medan Merdeka Barat
-
Jl. MH Thamrin
-
Jl. Jenderal Sudirman
-
Jl. Sisingamangaraja
-
Jl. Panglima Polim
-
Jl. Fatmawati (sebagian)
-
Jl. Suryopranoto
-
Jl. Balikpapan
-
Jl. Kyai Caringin
-
Jl. Tomang Raya
-
Jl. Jenderal S. Parman (sebagian)
-
Jl. Gatot Subroto
-
Jl. MT Haryono
-
Jl. HR Rasuna Said
-
Jl. DI Panjaitan
-
Jl. Jenderal A. Yani
-
Jl. Pramuka
-
Jl. Salemba Raya sisi Barat
-
Jl. Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban hingga Jl. Diponegoro)
-
Jl. Kramat Raya
-
Jl. Stasiun Senen
-
Jl. Gunung Sahari
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap:
-
Kendaraan penyandang disabilitas
-
Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
-
Angkutan umum berpelat kuning
-
Kendaraan listrik
-
Sepeda motor
-
Mobil pengangkut BBM dan gas
-
Kendaraan dinas TNI, Polri, dan instansi negara
-
Kendaraan diplomatik/tamu negara
-
Kendaraan penanganan kecelakaan lalu lintas
-
Mobil angkut uang Bank Indonesia
-
Kendaraan petugas kesehatan (khusus pandemi)
-
Mobilisasi pasien, vaksin, atau oksigen Covid-19
-
Kendaraan pengangkut logistik
Tips Menghadapi Pembatasan Ganjil Genap:
-
Periksa pelat kendaraan sebelum berangkat
-
Hindari jam rawan pembatasan: 06.00–10.00 & 16.00–21.00 WIB
-
Gunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau ojek online
-
Aktifkan pengingat di aplikasi navigasi untuk cek rute ganjil genap
-
Tunda perjalanan yang tidak mendesak
-
Berbagi kendaraan dengan orang sekitar yang memiliki pelat sesuai
-
Manfaatkan opsi kerja dari rumah (WFH) jika memungkinkan
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, pengguna jalan bisa terhindar dari sanksi serta turut berkontribusi menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan nyaman. Jangan lupa cek informasi terbaru terkait ganjil genap secara berkala agar tidak keliru saat hendak bepergian.(RED.BRI)
0 Komentar