Aturan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, 31 Juli 2025: Cek Waktu Pembatasan dan Lokasi Titik Pengawasan di Jakarta!


 Jakarta, kabarreskrim.co.id – Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap kembali diberlakukan pada Kamis, 31 Juli 2025. Mengingat hari ini merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di jalur yang termasuk dalam aturan tersebut.

Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan atau beralih ke moda transportasi lain demi menghindari sanksi.

Kebijakan ganjil genap ini masih menjadi strategi andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meredam kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk. Berlaku dalam dua periode utama, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, aturan ini tidak diterapkan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional.

Di luar waktu pembatasan tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas secara normal. Namun, pengendara tetap diingatkan untuk tidak abai, karena pelanggaran akan tercatat melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis. Pengawasan juga dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, serta Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan bagi pelanggar.

Penerapan ganjil genap tidak hanya bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.


Daftar 26 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap:

  1. Jl. Pintu Besar

  2. Jl. Gajah Mada

  3. Jl. Hayam Wuruk

  4. Jl. Majapahit

  5. Jl. Medan Merdeka Barat

  6. Jl. MH Thamrin

  7. Jl. Jenderal Sudirman

  8. Jl. Sisingamangaraja

  9. Jl. Panglima Polim

  10. Jl. Fatmawati (sebagian)

  11. Jl. Suryopranoto

  12. Jl. Balikpapan

  13. Jl. Kyai Caringin

  14. Jl. Tomang Raya

  15. Jl. Jenderal S. Parman (sebagian)

  16. Jl. Gatot Subroto

  17. Jl. MT Haryono

  18. Jl. HR Rasuna Said

  19. Jl. DI Panjaitan

  20. Jl. Jenderal A. Yani

  21. Jl. Pramuka

  22. Jl. Salemba Raya sisi Barat

  23. Jl. Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban hingga Jl. Diponegoro)

  24. Jl. Kramat Raya

  25. Jl. Stasiun Senen

  26. Jl. Gunung Sahari


Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap:

  1. Kendaraan penyandang disabilitas

  2. Ambulans dan mobil pemadam kebakaran

  3. Angkutan umum berpelat kuning

  4. Kendaraan listrik

  5. Sepeda motor

  6. Mobil pengangkut BBM dan gas

  7. Kendaraan dinas TNI, Polri, dan instansi negara

  8. Kendaraan diplomatik/tamu negara

  9. Kendaraan penanganan kecelakaan lalu lintas

  10. Mobil angkut uang Bank Indonesia

  11. Kendaraan petugas kesehatan (khusus pandemi)

  12. Mobilisasi pasien, vaksin, atau oksigen Covid-19

  13. Kendaraan pengangkut logistik


Tips Menghadapi Pembatasan Ganjil Genap:

  • Periksa pelat kendaraan sebelum berangkat

  • Hindari jam rawan pembatasan: 06.00–10.00 & 16.00–21.00 WIB

  • Gunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau ojek online

  • Aktifkan pengingat di aplikasi navigasi untuk cek rute ganjil genap

  • Tunda perjalanan yang tidak mendesak

  • Berbagi kendaraan dengan orang sekitar yang memiliki pelat sesuai

  • Manfaatkan opsi kerja dari rumah (WFH) jika memungkinkan

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, pengguna jalan bisa terhindar dari sanksi serta turut berkontribusi menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan nyaman. Jangan lupa cek informasi terbaru terkait ganjil genap secara berkala agar tidak keliru saat hendak bepergian.(RED.BRI)

Posting Komentar

0 Komentar