Survei Lahan di KM 26 Sei Pinang Masih Menyisakan Ketidakjelasan Batas Tanah, Tim Media dan Tokoh Masyarakat Turun ke Lokasi

Rokan Hilirkabarreskrim.co.id  – Proses survei lahan di kawasan Kelompok Tani KM 26 Desa Sei Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (26/6/2025), masih belum membuahkan hasil memuaskan. Pasalnya, batas-batas fisik berupa parit (paret) dan tanda-tanda pembatas tanah di lokasi tersebut kini sudah tidak terlihat jelas.

Survei tersebut turut dihadiri oleh Tim Awak Media dari enam media berbeda, RT Tomi, mantan RT Mahdi alias Bagol, serta perwakilan keluarga pemilik lahan, Timbul Persada Sipayung, warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Menurut keterangan RT Tomi dan Mahdi, saat pengecekan di lapangan, diketahui bahwa parit pembatas atau titik nol lahan sudah tidak ada lagi. Namun, batas tanah milik Pesantren Kubu Babussalam masih terlihat dan menjadi acuan sementara.

Timbul Persada Sipayung menyampaikan bahwa pihaknya sudah hampir satu bulan berupaya menyelesaikan, memastikan, serta memediasi persoalan lahan yang diduga sempat mengalami pergeseran batas. Ia mengklaim bahwa dokumen dan saksi pada tahun 2010 menyatakan bahwa lahan tersebut memiliki ukuran 200 meter x 400 meter, dengan tanda tangan Penghulu Mahkadar dan RT Kratindeng sebagai bukti sah.

"Lahan ini awalnya berada di KM 25, lalu dipindah ke KM 26 Desa Sei Pinang. Tapi karena parit lama yang dulunya jadi patokan titik nol dirusak dan hilang, batas lahan jadi tidak jelas. Saya sendiri yang mengingat tanda-tanda tanah itu," ujar Timbul.

Tim media yang ikut dalam survei lapangan terdiri dari:

  1. Masrakyat.com

  2. Kabar Reskrim

  3. Indonesia Sergap.com

  4. Pakta Hukum

  5. Sergap 24

  6. Duta Kabar Terkini.co.id

Kehadiran tim media ini turut menjadi saksi bahwa terjadi ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan data administrasi yang dimiliki pihak pemilik lahan.


Diduga, hilangnya tanda batas akibat aktivitas alat berat (beko) yang sempat diturunkan untuk pengerjaan lahan oleh pihak lain. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai 26 hingga 29 hektare, dan hal ini menimbulkan polemik mengenai kepemilikan dan batas wilayah.

"Kami berharap penghulu, RW, RT, dan perangkat Desa Sei Pinang dapat membantu menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan adil. Bila tidak ada kejelasan di tingkat desa, kami siap menyerahkan masalah ini ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini," tegas Timbul didampingi Suradi, Kabiro Rokan Hilir. (TIM/TPS)


Posting Komentar

0 Komentar