Sidang Kasus Keracunan di Acara Religi Desa Krecek Kembali Digelar, Ahli Ungkap Makanan Terkontaminasi Bakteri Berbahaya


KEDIRI, kabarreskrim.co.id – Persidangan lanjutan kasus dugaan keracunan massal yang terjadi saat acara salawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, kembali dilaksanakan pada Selasa (29/4). Agenda sidang yang berlangsung sejak pukul 14.10 WIB ini menghadirkan dua orang saksi ahli yang memberikan keterangan penting terkait kandungan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh para korban.

Dua saksi tersebut adalah dr. Dodi Kriswanto dari Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) serta Bagus Sri Aji, perwakilan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi mengandung bakteri berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan serius pada saluran pencernaan.

Menurut dr. Dodi, tiga jenis bakteri yang terdeteksi adalah Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli (E. coli). “Apabila makanan yang tercemar bakteri tersebut masuk ke dalam tubuh, maka gejala umum yang muncul adalah mual hingga muntah,” ujarnya dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa reaksi tiap individu berbeda, tergantung pada kondisi kekebalan tubuh dan jumlah makanan yang dikonsumsi.

“Jika tidak segera ditangani secara medis, pasien dapat mengalami dehidrasi parah yang berpotensi membahayakan nyawa,” terang dr. Dodi. Ia juga menegaskan bahwa walau gangguan utama terjadi di saluran cerna, dampaknya bisa meluas hingga menimbulkan komplikasi serius.

Sementara itu, Bagus Sri Aji menjelaskan proses pemeriksaan sampel makanan dan minuman yang dikumpulkan dari tempat kejadian. Pengujian dilakukan terhadap 12 contoh barang yang mencakup stik rasa keju dan cokelat serta susu dengan rasa jeruk. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium di Surabaya karena keterbatasan alat di Kediri.

“Kami menemukan beberapa produk makanan yang telah melewati masa kadaluarsa, namun label tanggalnya telah dimanipulasi,” ungkap Bagus. Ia menegaskan bahwa tim BPOM dapat membedakan antara label asli dari produsen dengan label palsu hasil rekayasa. “Label asli sulit dihapus, sedangkan yang palsu mudah hilang hanya dengan digeser menggunakan jari,” tambahnya.

Keterangan kedua saksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan silang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Supriyadi menyatakan bahwa keterangan dokter tidak dapat memberikan ukuran pasti terkait batas toleransi kesalahan yang menyebabkan keracunan. Ia mengungkapkan akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan kliennya pada persidangan yang akan datang, dijadwalkan pada Selasa (6/5).

“Nantinya kami hadirkan dari pihak distributor makanan ringan UD Tiga Putra serta korban yang memperoleh bantuan biaya pengobatan,” ucapnya.

Sebagai informasi, terdakwa atas nama Anik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 146 ayat 1 huruf A jo Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, Anik juga dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut keamanan pangan dalam kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak warga.(Red.R)

Posting Komentar

0 Komentar