Trenggalek, kabarreskrim.co.id — Dunia pendidikan kembali disorot setelah sejumlah wartawan dari berbagai media mengalami penolakan saat hendak melakukan peliputan di SMA Negeri 1 Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Rabu (tanggal tidak disebutkan). Para jurnalis tersebut datang dengan tujuan profesional untuk menggali informasi seputar penyelenggaraan pendidikan dan kesiapan sekolah dalam menghadapi ujian nasional.
Namun, bukannya mendapat sambutan terbuka, para wartawan justru dihadapkan pada sikap tertutup dari salah satu guru berinisial AN, yang diketahui menjabat sebagai Humas sekolah dan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). AN dinilai menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik.
Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB, saat wartawan menyerahkan kartu pers kepada petugas keamanan sekolah untuk diteruskan ke pihak internal. Setelah menunggu sekitar sepuluh menit, diperoleh informasi bahwa Kepala Sekolah sedang mengikuti rapat, sementara AN disebut masih berada di kamar mandi. Para wartawan memilih untuk tetap menunggu dengan itikad baik.
Beberapa saat kemudian, AN muncul dengan ekspresi tidak bersahabat dan langsung mempertanyakan legalitas media yang diwakili para wartawan. Ia juga menunjukkan beberapa lembar dokumen internal sekolah berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijadikan dasar untuk menolak aktivitas peliputan. Penolakan tersebut dilakukan tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Salah satu wartawan media online, Yoyok, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut bahwa media tempatnya bekerja memiliki legalitas yang jelas dan dapat diverifikasi secara daring.
"Legalitas media kami sah dan dapat dicek di website resmi. Kami hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan membuat kegaduhan. Atas dasar apa kami dilarang merekam atau mengambil gambar? Kami bekerja sesuai ketentuan undang-undang," ujar Yoyok di hadapan rekan-rekan media lainnya.
Penolakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari kalangan jurnalis dan masyarakat: Apa yang sebenarnya ingin ditutupi pihak sekolah? Mengapa lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung keterbukaan informasi justru bersikap sebaliknya?
Sikap AN dinilai bertentangan dengan semangat transparansi yang harus dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan negeri. Selain berpotensi melanggar UU Pers, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang mengedepankan keterbukaan sebagai upaya pencegahan praktik-praktik tercela dalam pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, pers memiliki peran vital dalam sistem demokrasi sebagai pilar kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh hukum. Jika akses terhadap informasi dihalangi, terlebih oleh sosok pendidik yang semestinya menjadi teladan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan.
Peristiwa ini dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik SMA Negeri 1 Durenan serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti kejadian ini secara serius demi menjaga kredibilitas institusi pendidikan dan menjamin kebebasan pers di lingkungan sekolah.
Pendidikan adalah milik rakyat, dan rakyat berhak mendapatkan informasi yang transparan. (Yns)
0 Komentar