Blitar, kabarreskrim.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali memberikan dukungan finansial kepada Satpol PP setempat. Tahun 2025 ini, instansi penegak Perda itu mendapatkan kucuran dana sebesar Rp1,7 miliar untuk memperkuat kampanye dan penindakan terhadap rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar menyatakan, anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk menjalankan sejumlah kegiatan strategis, mulai dari sosialisasi ke masyarakat, edukasi hukum, hingga razia gabungan.
"Ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanah yang kami emban untuk memastikan peredaran produk tanpa cukai bisa ditekan secara signifikan," ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Dana tersebut akan digunakan tidak hanya untuk kegiatan lapangan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat agar mereka memahami dampak negatif dari mengonsumsi dan memperjualbelikan rokok ilegal, baik terhadap perekonomian negara maupun kesehatan publik.
Satpol PP juga menjalin sinergi dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pelaksanaan operasi gabungan di berbagai titik rawan peredaran rokok ilegal, seperti pasar tradisional, warung pinggir jalan, dan kawasan perbatasan antar kabupaten.
“Dengan dukungan DBHCHT ini, kami bisa lebih maksimal bergerak ke lapangan, tidak hanya razia, tetapi juga menyentuh edukasi ke komunitas, pelajar, hingga pelaku UMKM,” imbuhnya.
Sebagai tambahan, DBHCHT merupakan salah satu sumber dana yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai, serta memberi kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan tenaga kerja di sektor hasil tembakau.
Masyarakat pun diimbau turut serta mendukung upaya ini dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai, serta melaporkan apabila menemukan peredaran produk ilegal tersebut.(red.R)
0 Komentar