Sindikat Deepfake Motor Murah yang Libatkan Nama Gubernur Khofifah Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan

 


Surabaya, kabarreskrim.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus video hoaks yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Tiga pelaku yang terlibat dalam penyebaran video deepfake bermuatan penipuan, yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, telah ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat.

Ketiganya yakni HMP (22), AH (34), dan UP (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah video manipulatif mereka viral di media sosial, khususnya TikTok. Dalam video tersebut, para pelaku memalsukan suara dan visual seolah-olah Gubernur Khofifah sedang menawarkan sepeda motor seharga Rp 500 ribu sebagai program bantuan pemerintah.

Tak hanya nama Khofifah, para pelaku juga menyertakan Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat dalam skenario palsu mereka. Video ini sengaja disebarluaskan untuk menarik simpati dan kepercayaan publik. Akibatnya, sekitar 100 orang dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara, tertipu dan mentransfer uang kepada para tersangka.

"Modusnya adalah membuat video editan menggunakan teknologi AI yang menyerupai suara dan wajah tokoh publik, lalu disebar melalui TikTok dan mencantumkan nomor WhatsApp palsu sebagai kontak admin," ungkap Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Irjen Nanang menambahkan bahwa teknologi semacam ini bagaikan pisau bermata dua. "Di satu sisi bisa sangat membantu, tapi di sisi lain sangat berbahaya jika digunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Dinas Kominfo Pemprov Jatim melaporkan kejadian tersebut pada 14 April 2025. Tim Siber Polda Jatim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan para pelaku di sebuah penginapan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan, dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bagoes Wibisono, menyebutkan bahwa para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 87 juta dari aksi penipuan ini. Mereka mengaku sengaja memanfaatkan teknologi deepfake agar terlihat meyakinkan.

Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi di media sosial, terutama tawaran yang terdengar tidak masuk akal. Ia juga meminta warganet tidak mudah percaya pada konten video yang mencatut nama pejabat publik.

"Bijaklah menggunakan media sosial. Jangan langsung percaya pada setiap unggahan, apalagi jika menyangkut uang," tegas Nanang.

Polda Jatim akan menindak tegas praktik manipulasi informasi digital yang merugikan masyarakat serta mencemarkan nama baik tokoh-tokoh publik. Ketiga tersangka kini dijerat pasal tentang penyebaran hoaks dan penipuan elektronik, serta terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.(Red.R)

Posting Komentar

0 Komentar