Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 1 Pare Digelar Hari Ini di PN Kediri

 


KEDIRI, kabarreskrim.co.id – Perkara tragis yang merenggut nyawa M Hidris Rayyan, pelajar SMAN 1 Pare, memasuki babak persidangan. Hari ini (29/4), kelima remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12), berasal dari Kecamatan Pagu. Sedangkan dua lainnya, MAFI (16) dan ESP (13), merupakan warga Kecamatan Ngasem. Mereka akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga jaksa untuk menangani perkara ini. “Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini,” jelasnya. Ketiga jaksa yang ditunjuk yakni David Darwis Albar, Ni Luh Ayu, serta Dewanti.

Sebelumnya, kelima tersangka telah diserahkan oleh penyidik Polres Kediri ke Kejaksaan Negeri pada Kamis (24/4) lalu. Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses hukum lanjutan.

Diketahui dari rekonstruksi yang digelar pada 7 April lalu, kejadian berawal saat korban Rayyan berboncengan tiga dengan temannya, Zaki Amani dan Hendra Reza, dalam perjalanan pulang ke Pare. Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan sekelompok remaja tak dikenal. Karena merasa terancam, ketiganya berusaha melarikan diri dengan motor.

Namun, nahas terjadi saat tiba di kawasan Menang, Kecamatan Pagu. Motor yang mereka kendarai ditendang oleh para pelaku hingga korban Rayyan yang duduk di bagian belakang terjatuh dan tak sadarkan diri. Sementara dua temannya berhasil melarikan diri ke arah permukiman warga.

Ironisnya, berdasarkan pengakuan para pelaku dalam proses rekonstruksi, tidak ada satu pun dari mereka yang berusaha menolong Rayyan. Mereka justru mengejar Hendra Reza, meninggalkan Rayyan dalam kondisi lemah di jalan.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan karena melibatkan pelaku di bawah umur serta menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar. Sidang hari ini menjadi awal dari upaya hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.(Red.R)

Posting Komentar

0 Komentar