Ponorogo, kabarreskrim.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menahan SA, Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp25 miliar.
Penahanan dilakukan setelah SA secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik. Ia diduga telah melakukan manipulasi penggunaan anggaran BOS selama beberapa tahun terakhir, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta tidak menyalurkan dana sesuai peruntukannya.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Satrio Wibowo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. “SA kami tahan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Modusnya melibatkan pemalsuan dokumen dan pengalihan dana yang tidak sah,” jelasnya, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, pihak Kejari mengungkap bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar dan operasional sekolah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana BOS merupakan program strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama di sekolah menengah kejuruan (SMK). Dugaan korupsi ini pun dinilai mencoreng dunia pendidikan dan merugikan hak-hak siswa.
Dalam penanganannya, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain, termasuk staf sekolah dan pihak rekanan, guna mendalami aliran dana dan peran pihak lain yang mungkin terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, SA dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Ponorogo untuk menjalani masa tahanan sementara. Kejari Ponorogo memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat.(Red.R)
0 Komentar