Kejaksaan Negeri Kediri Musnahkan Barang Bukti dari 43 Kasus Hukum Tetap

KEDIRI, kabarreskrim.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Selasa (29/4) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan di wilayah Kediri.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara yang telah disidangkan dan memperoleh putusan hukum final, mencakup rentang waktu mulai 12 Desember 2024 hingga 28 April 2025.

Beragam barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari narkotika, senjata tajam, alat komunikasi, hingga minuman keras. Adapun barang-barang tersebut terdiri dari 6,03 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya, 25,35 gram ganja kering, 74.348 butir pil dobel L, setengah butir ekstasi, dan 6.750 butir pil kuning. Selain itu, juga turut dimusnahkan 1 unit telepon genggam, 2 buah parang, 2 pisau, 134 botol minuman beralkohol, serta 1 jeriken arak dengan volume 25 liter.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan mencegah peredaran barang-barang ilegal,” ujar Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Minarwaty. Ia menambahkan bahwa metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barangnya agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi Kejari Kota Kediri kepada masyarakat dalam menindaklanjuti hasil keputusan pengadilan yang telah inkrah.

Untuk memperoleh berita-berita terbaru dari Jawa Pos Radar Kediri, Anda bisa bergabung dalam Grup Telegram "Radar Kediri" melalui tautan join telegramradarkediri. Pastikan aplikasi Telegram telah terpasang di perangkat Anda sebelum bergabung.(Red.R)

Posting Komentar

0 Komentar