Blitar, kabarreskrim.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng instansi pemerintahan di Kabupaten Blitar. Kali ini, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Tak sendirian, Kabid Sumber Daya Air (SDA) pada dinas yang sama, HB, juga turut menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 4,9 miliar. Proyek yang semestinya menjadi upaya strategis dalam pengelolaan sumber daya air tersebut justru kini menjadi sorotan akibat dugaan korupsi yang merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar menyampaikan, penyidikan awal mengungkap adanya indikasi manipulasi laporan pekerjaan dan rekayasa administrasi proyek. Selain itu, kualitas pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu bukti awal terjadinya praktik penyelewengan.
"HS dan HB saat ini telah diperiksa secara intensif. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan, pengawasan, hingga pelaksanaan teknis proyek DAM Kali Bentak," ujar sumber internal kejaksaan, Senin (28/4/2025).
Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri telah menyatakan sikap atas kasus ini. Dalam keterangan resminya, Pemkab akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Penonaktifan sementara terhadap dua pejabat tersebut juga tengah diproses, sebagai langkah menjaga netralitas penyelidikan.
“Kami akan memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Dan tentu, apabila terbukti bersalah, maka akan ada sanksi tegas sesuai hukum dan aturan kepegawaian,” kata perwakilan Pemkab Blitar.
Kasus ini menambah deretan perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana besar dari APBD.
Kini, penyidikan terus diperluas untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan pelaksana proyek. Masyarakat pun menantikan penuntasan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran publik di daerah.(Red.R)
0 Komentar