Surabaya, kabarreskrim.co.id – Situasi sempat memanas di Mapolres Pacitan usai insiden kecelakaan lalu lintas yang berbuntut pada tindakan intimidasi terhadap anggota kepolisian. Dua pria paruh baya, salah satunya merupakan mantan narapidana kasus terorisme, terlibat dalam aksi pengancaman kepada petugas saat proses mediasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Meski sempat beredar kabar bahwa para pelaku mengancam akan meledakkan markas polisi, Polda Jawa Timur menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa meski benar terjadi pengancaman, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada rencana aksi terorisme atau bahan peledak.
"Yang bersangkutan kami proses dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas yang sah," jelas Jules dalam keterangan resmi pada Rabu (30/4/2025).
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (25/4/2025) pagi, di mana kedua pria tersebut datang ke Mapolres Pacitan untuk mempertanyakan penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan rekannya. Namun, suasana berubah drastis ketika mereka mengeluarkan ancaman bernada tinggi, termasuk mengancam akan membunuh petugas.
Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku sempat menunjukkan benda yang menyerupai senjata api. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, polisi sempat menutup akses Jalan Ahmad Yani di depan Mapolres Pacitan hingga kawasan Paviliun Wijaya Kusuma.
Keduanya kini telah diamankan dan dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum. Polisi memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur, dan masyarakat diminta untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. (Red.R)
0 Komentar