Surabaya , kabareskrim.co.id- Nasib apes dialami Choirul Anwar. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu kena gerebek anggota Polsek Rungkut, Surabaya. Hasilnya, sebuah bong bekas pakai ditemukan di rumah kosnya. Penemuan itu sudah cukup untuk membawa pria kelahiran 1987 itu ke kantor polisi. Di sana, ia lalu dicecar penyidik terkait kepemilikan alat isap sabu di rumah kosnya itu. Dengan lugu, Anwar menyebut bahwa bong tersebut milik temannya Soeprayitno yang dititipkan kepadanya sebulan sebelum dia ditangkap. Tapi polisi tak begitu saja percaya ucapan Anwar. Sekitar sebulan sebelum ditangkap, Anwar memang pernah nyabu bersama Soeprayitno. Mereka mengisap sabu di Desa Tambhin, Bangkalan, Madura. Setelah nyabu bareng, Soeprayitno menitipkan bong yang dipakai di rumah kos Anwar. Tapi, nahas, ia diciduk polisi gegara titipan alat isap serbuk setan itu. Anwar selanjutnya dites urine di kantor polisi. Hasilnya, Anwar dinyatakan negatif. Tapi polisi tak begitu saja melepaskan Anwar. Untuk bebas, ia harus menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta sebagai jaminannya kepada polisi. Dengan berat hati, Anwar menyerahkan uang Rp 10 juta agar tak diproses hukum. Anwar pun dibebaskan dari kasus narkoba yang menjeratnya. Belakangan diketahui pemberi informasi dirinya pemakai narkoba tak lain adalah Soeprayitno. Dendam kesumat Anwar kepada Soeprayitno pun tumbuh. Anwar dendam karena orang yang mengajaknya nyabu ternyata cepu atau informan polisi. Sehari-hari, Soeprayitno berprofesi sebagai wartawan berita mingguan. Sepulang dari kantor polisi, Anwar berencana membuat perhitungan dengan Soeprayitno. Ia merencanakan untuk membunuhnya. Lantaran ulahnya ia harus berurusan dengan polisi dan kehilangan uang Rp 10 juta. Jumat, 10 Mei 2019, Anwar benar-benar membuat perhitungan dengan Soeprayitno. Ia lalu mengambil pisau penghabisan dari atas almari di rumahnya. Selanjutnya ia menyimpan pisau tersebut di jok motor. Dengan mengendarai motor Yamaha Mio Soul nopol L 2581 SU ia mengajak serta Mansyur, kakaknya. Ia mengendarai motor warna putih biru itu dengan membonceng Mansyur dan berangkat dari rumahnya di Wonokusumo, Semampir. Mereka melaju ke arah rumah Soeprayitno di Tanah Merah. Di rumah itu, Anwar hanya ditemui istri tua Soeprayitno. Saat itu, Anwar mendapat jawaban bahwa Soeprayitno sedang di rumah istri mudanya di gang sebelah. Sedangkan, Mansyur, meski diajak, rupanya tak tahu apa yang hendak dilakukan adiknya itu dengan Soeprayitno. Keduanya pun meluncur ke gang sebelah saat warga sepulang dari melaksanakan salat tarawih. Benar saja, di sana Anwar menjumpai Soeprayitno yang sedang duduk-duduk di pojokan warung kopi giras. Anwar selanjutnya langsung menghampirinya. Keduanya lalu terlibat adu mulut. Soeprayitno sempat membantah tuduhan Anwar yang telah memberi informasi ke polisi. Darah Anwar semakin mendidih, ia langsung menuju motor dan membuka jok untuk mengambil pisau. Mansyur yang mengetahui itu sebenarnya sempat mencegah aksi main hakim sendiri adiknya. Keduanya bahkan saling tarik dan dorong. Mansyur lalu menyuruh Soeprayitno lari. Anwar selanjutnya mendorong Mansyur sekuat tenaga dan terjatuh. Anwar mengejar dengan motor kemudian menyabetkan pisau ke tubuh Soeprayitno berkali-kali hingga terjatuh ke selokan. Puas menuntaskan dendamnya terhadap Soeprayitno, Anwar lalu pulang. Sedangkan kondisi Soeprayitno yang berlumuran darah ternyata masih hidup. Ia kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit. Tapi nasib berkata lain, Soeprayitno meninggal dunia karena kehilangan banyak darah. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSU dr Soetomo. Peristiwa itu segera dilaporkan dan polisi memburu Anwar. Tapi tiga hari setelah kejadian itu, Anwar ternyata menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Ia dijerat 340 KUHP. "Motifnya adalah sakit hati dan dendam dengan korban," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat itu AKBP Antonius Agus Rahmanto saat itu. Rabu, 16 November 2019, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara terhadap Choirul Anwar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun bui. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Choirul Anwar dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Slamet Riadi membacakan amar putusan didampingi hakim anggota Jihad Arkanuddin dan Eko Agus Siswanto.(red.i)
0 Komentar