Sampang , kabareskrim.co.id- Seorang remaja di Kecamatan Omben, Sampang ditangkap polisi karena memperkosa anak perempuan. Aksi bejat tersebut dilakukan di ruang kelas yang kosong.Pelaku berinisial A (19). Sedangkan korban berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan ke pemerkosaan tersebut ke polisi.
"Satreskrim bersama Polsek Omben mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa, (18/06/2024).
Menurut Dedy, Perbuatan bejat pelaku mengajak korban untuk bertemu meski telah larut malam. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban.
Korban yang merasa terancam akhirnya menemui pelaku di sebuah Sekolah Dasar yang berjarak 300 meter dari kediaman korban. Setibanya di lokasi pelaku menarik korban ke dalam salah satu ruangan kelas yang tidak terkunci.
"Pelaku menunggu korban di sebuah sekolah. Korban kemudian ditarik ke dalam kelas yang tidak dikunci dan melakukan tindakan amoral itu," tutur Dedy.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut untuk bertemu orang lain. Kejadian ini pun akhirnya diketahui orangtua korban hingga mereka memutuskan melaporkannya ke polisi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Dedy.(red.)
0 Komentar