Tunangan Laporkan Dugaan Penganiayaan, Dirut CV Putra Brantas Sidoarjo Dipolisikan

  

 KEDIRI, – Perselisihan antara sepasang tunangan berujung pada laporan kepolisian. Seorang perempuan berinisial JA melaporkan pria berinisial MAF ke Polresta Kediri atas dugaan tindak kekerasan fisik yang disebut terjadi di tempat kos korban di kawasan Mawar Sharon, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Rabu (23/9/2026).

MAF disebut oleh korban menjabat sebagai Direktur Utama CV Putra Brantas Sidoarjo. Laporan tersebut dibuat JA bersama kuasa hukumnya, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., pada Jumat (25/9/2026).

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/199/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Setelah laporan diterima, korban memperoleh surat pengantar untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

Dalam keterangan yang dituangkan dalam laporan kepolisian, kejadian disebut bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika MAF datang ke tempat kos JA. Menurut keterangan korban, kedatangan tersebut berkaitan dengan persoalan masa lalu korban yang dipertanyakan oleh terlapor.

Korban menyebut dirinya sempat berupaya meredakan situasi. Namun, menurut keterangannya, pertengkaran kemudian berlanjut dan terjadi dugaan kekerasan fisik.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung hingga sekitar pukul 13.00–16.00 WIB. Dalam laporan, korban mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan, antara lain dipukul pada bagian wajah, didorong hingga terjatuh di kasur, ditindih, serta kembali mendapat pukulan di bagian wajah dan dada. Korban juga mengaku mengalami cekikan pada bagian leher.

Selain itu, korban melaporkan adanya tendangan menggunakan tumit pada paha kiri yang disebut dilakukan lebih dari lima kali. Akibat kejadian tersebut, JA mengaku mengalami memar pada bagian wajah dan paha.

JA mengatakan keputusan untuk melapor ke kepolisian diambil karena dirinya merasa tidak lagi mampu menghadapi dugaan kekerasan yang menurut keterangannya terjadi berulang ketika keduanya terlibat perselisihan.

Kuasa hukum korban, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap penanganan awal yang dilakukan kepolisian. Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap tindakan ini mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas, agar pelaku penganiayaan terhadap perempuan tidak lagi berkeliaran di Kediri dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari pihak terkait,” ujar Ikbal.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kediri untuk menjalani tahapan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, upaya untuk memperoleh klarifikasi dari MAF selaku terlapor melalui komunikasi telepon hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan.(BR)

Posting Komentar

0 Komentar