Rabu (9/9/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, aktivitas penggalian masih berlangsung. Para pekerja tampak membuka bagian tanah di sisi jalan untuk menjangkau jaringan kabel yang berada di bawah permukaan.Dari pantauan, pekerja yang berada di lokasi berjumlah lebih dari 10 orang. Material tanah bekas galian dikumpulkan di sekitar area pekerjaan sebelum sebagian diangkut menggunakan kendaraan Colt Diesel atau truk.
Pekerjaan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan disebut telah berjalan selama beberapa bulan. Waktu pelaksanaannya juga disebut tidak selalu berhenti pada sore atau malam awal, tetapi pada kesempatan tertentu berlanjut hingga dini hari.Situasi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proyek yang sedang dikerjakan, terutama menyangkut pihak pelaksana, dasar pekerjaan, perizinan, dan sistem pengawasan.
Identitas Kabel Belum Terbuka
Salah satu informasi yang beredar menyebut kabel yang digali merupakan jaringan bawah tanah berbahan tembaga dan berkaitan dengan PT Telkom Indonesia.Informasi tersebut masih berupa keterangan yang membutuhkan pembuktian. Belum ada kepastian mengenai siapa pemilik jaringan, jenis utilitas, serta pihak yang mengendalikan jaringan tersebut.Keterangan resmi dari pemilik atau pengelola jaringan dibutuhkan sebelum dapat dipastikan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan.
Dokumen Pekerjaan Perlu DiverifikasiPekerjaan utilitas yang memanfaatkan area ruang jalan tentu berkaitan dengan aturan mengenai penggunaan dan pengelolaan jalan.Karena itu, dokumen dasar kegiatan perlu ditelusuri. Termasuk surat penugasan, kontrak atau perintah kerja, persetujuan pemilik jaringan, hingga persetujuan penggunaan ruang jalan apabila memang menjadi persyaratan.Perlu ditegaskan bahwa penilaian mengenai legal atau tidaknya pekerjaan tidak dapat hanya didasarkan pada kondisi yang terlihat di lapangan. Pemeriksaan dokumen dan keterangan pejabat berwenang tetap diperlukan.
Status Jalan Menentukan Kewenangan
Jalan Raya Kertosono–Kediri di lokasi tersebut juga perlu dipastikan status pengelolaannya.Apabila ruas jalan berada dalam kewenangan tertentu, maka instansi yang bersangkutan memiliki peran dalam memberikan persetujuan serta mengawasi kegiatan utilitas yang menggunakan ruang jalan.Karena itu, penjelasan dari DPUPR Kabupaten Kediri maupun instansi Bina Marga Provinsi Jawa Timur dibutuhkan untuk memastikan status ruas jalan sekaligus keberadaan persetujuan pekerjaan.
Jangan Abaikan Kondisi Setelah Digali
Pekerjaan penggalian bukan hanya perlu diawasi saat proses berlangsung. Kondisi jalan setelah pekerjaan selesai juga menjadi bagian yang penting.Informasi yang diperoleh menyebut ada bekas galian yang belum sepenuhnya kembali seperti kondisi awal dan sebagian masih berupa timbunan.Temuan tersebut perlu diperiksa secara teknis. Pemadatan dan pengembalian permukaan jalan harus dipastikan memenuhi standar agar tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan.
Inisial STWN Masih Membutuhkan Klarifikasi
Dalam penelusuran, nama berinisial STWN muncul sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan pekerjaan.Namun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan peran ataupun tanggung jawab yang bersangkutan. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah STWN terlibat dalam pekerjaan tersebut dan, jika benar, dalam kapasitas apa.Dokumen seperti surat tugas atau bentuk penunjukan lainnya juga perlu diperiksa untuk mengetahui dasar keterkaitan tersebut.
Perlu Ada Penjelasan dari Pihak Berwenang
Sejumlah pertanyaan yang muncul masih menunggu jawaban. Siapa pelaksana pekerjaan? Siapa yang memberikan penugasan? Apakah terdapat kontrak atau surat perintah kerja? Jaringan milik siapa yang sedang dikerjakan? Siapa pengawas di lapangan? Dan siapa yang bertanggung jawab mengembalikan kondisi jalan?
PT Telkom Indonesia perlu memberikan penjelasan mengenai status jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan.Instansi pengelola jalan juga perlu menerangkan kewenangan, persetujuan, dan mekanisme pengawasan. Sementara Polres Kediri dapat memberikan keterangan apabila terdapat aspek pemberitahuan kegiatan yang berkaitan dengan kepolisian.
Persoalan ini pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka verifikasi, bukan sekadar dugaan. Jika memang terdapat pelanggaran, maka pemeriksaan harus didasarkan pada bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari STWN, PT Telkom Indonesia, DPUPR Kabupaten Kediri, instansi Bina Marga Provinsi Jawa Timur, dan Polres Kediri masih dibutuhkan.Kejelasan mengenai legalitas, pihak pelaksana, kewenangan jalan, pengawasan, serta pemulihan bekas galian menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai aktivitas penggalian kabel di Jong Biru tersebut.(Br)
0 Komentar