Nganjuk, kabarreskrim.co.id - sebuah transaksi dengan kekurangan uang 50 juta, Pemilik dan E membuat kesepakatan bersama dengan membuat kwitansi dengan tanda CC tangan di atas materai Sabtu, 27 April 2024.
Si Blantik ( E) tidak ada itikad baik, janji dan janji terus dilontarkan hingga sampai saat ini .
Hal ini sudah berjalan 4 tahun sepeser pun tak memberi uang. Keluhnya,saya merasa ditipu " mentolo karo tukang ngarit", Ucap nya pemilik DN.
Lebih lanjut, maka semua persoalan ini saya pasrahkan kepada saudara KMT, dia juga tetangga saya dan LSM.
“Semoga persoalan ini bisa segera di selesaikan entah dengan cara kebersamaan atau ke jalur hukum
DN pemilik sambil bawa kwitansi bermateri menunjukkan bukti waktu janji bawa 2 ekor sapi brahmanya
KMT warga Desa Kedungrejo juga salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nganjuk mendatangi kediaman saudara (E) di Desa Jambi dengan menggandeng media untuk melakukan mediasi dengan cara kekeluargaan.
Namun, sesampai di rumah, (E) tidak ada di rumah, tak sampai disitu, KMT juga berniat menghubungi (E) melalui panggilan seluler agar persoalan ini segera bisa di musyawarahkan dengan baik, melalui sambungan selular, (E) berdalih tidak bisa menemui dan E meminta agar hari Senin (29/04/2024) untuk bisa ketemuan.
“Bahwa ini suwatu alasan belaka yang hanya mengolor waktu, dan lagi pula saudara E juga masih ada di sekitaran nganjuk,” kata KMT.
Lebih lanjut, menurut KMT bila E benar benar tidak mempunyai itikad baik, “Maka jangan salahkan saya bila saya sampai menempuh jalur hukum
DN Pemilik sapi juga sudah bosen janji janji. Sang blantik agar persoalan ini cepat tuntas terserah KMT secepatnya tandasnya ( red.Bon)
0 Komentar