Lampung, kabarreskrim.co.id - Demi memantapkan apa yang harus di laksanakan oleh Saksi Di TPS dalam pelaksanaan Pemungutan suara Pada Pemilu tgl 14 februari 2024 mendatang agar sesuai dengan undang undang Pelaksanaan Pemilu Jurdil sesuai pearaturan KPU
Acara tersebut di laksanakan di Vila Jununhan Neberi sakti Gefung Tataan kab Pesawaran lampung pada hari Jumat tgl 9 februari 2024
Pelatihan di ikuti oleh semua Perwakilan saksi PARPOL saksi DPD RI sekali gus saksi Calon Presidin dan wakil Presiden se kabupaten pesawaran
Acara di buka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya serta mars Bawaslu setelah itu laporan penyelenggara di teruskan sambutan sambutan baru di teruskan inti acara oleh para nara sumber yang di hadirkan oleh Bawaslu Pesawaran
Perhilatan itu di ikuti 100 peserta dari 11 kecamatan sekabupaten Pesawaran
Dalam sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten mengatakan pelatihan para saksi secara mandiri sdh di latih oleh semua PARPOL Peserta Pemilu tetapi Bawaslu tetap mengadakan Pelatihan karena itu adalah Amanat Undang oleh karena itu walau ke adaan sdh dekat pelaksanaan pemilihan tetap kita laksanakan.
Ditambahkan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnuja pemilu akan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan jika saksi melaksanakan pekerjaan tugas dengan berpedoman pada aturan KPU dengan tujuan agar Pemilu tidak ada cela ke curangan tegsnya
Fatihunujja mengharapkan pelaksanaan Pemilu di wilayah Pesawaran tidak terjadi hal hal yang tidak kita ingini
Kalo bisa di kabupaten pesawaran Bawaslu tidak menemukan temuan yang melanggar Undang undang
Tetap harapan itu tidak akan terwujut bila kita semua tidak saling mendukung pungkasnya
Team Kabar Reskrim Lampung Drs H Rudiyatmoko melaporkan. (red. Rudiyatmoko)
0 Komentar