Gresik,
kabarreskrim.co.id – Pekerja Pabrik PT. Three Lines
Indonesia bernama Dio Alif Fatorahman ,22, diamankan jajaran unit reskrim
Polsek Cerme.
Tersangka diamankan saat mengedarkan ribuan pil koplo di
warung kopi di Jalan Ngabetan depan Pabrik Kabel PT. Three Lines
Indonesia, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom
melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan pada Senin
(30/20) sekitar pukul 16.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa
terjadi transaksi jual beli obat jenis pil koplo.
Pelakunya adalah Dio 22, warga Dusun Pojok RT
02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cerme Iptu
Andik Asworo, Kanit Reskrim Aipda Arif Eko dan anggota mendatangi lokasi.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku
berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 yang tersimpan di toples
warna putih di atas pos satpam," ujarnya, Rabu (1/11).
Pihaknya mengamankan 10 klip plastik, handphone merk
Iphone dan uang tunai sebesar Rp 180.000 hasil dari penjualan pil koplo.
Satu buah plastik klip bening berisi sepuluh
butir Pil putih berlogo LL. Atas kejadian tersebut diatas pelaku
beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme guna dilakukannya proses
penyelidikan dan penyidikan. DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka DAF dijerat dengan Pasal196 dan/atau
197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun
penjara," pungkasnya.(red.Tim)
0 Komentar