Simpan Pil Koplo di Atas Pos Satpam, Polres Gresik Tangkap Pekerja Pabrik Three Linen Cerme

Gresik, kabarreskrim.co.id – Pekerja Pabrik PT. Three Lines Indonesia  bernama Dio Alif Fatorahman ,22, diamankan jajaran unit reskrim Polsek Cerme.

Tersangka diamankan saat mengedarkan ribuan pil koplo di warung kopi di Jalan Ngabetan depan Pabrik Kabel  PT. Three Lines Indonesia, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan pada Senin (30/20) sekitar pukul 16.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terjadi transaksi jual beli obat jenis pil koplo.

Pelakunya adalah Dio  22, warga Dusun Pojok RT 02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Kanit Reskrim Aipda Arif Eko dan anggota mendatangi lokasi.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 yang tersimpan di toples warna putih di atas pos satpam," ujarnya, Rabu (1/11).

Pihaknya mengamankan 10 klip plastik, handphone merk Iphone dan uang tunai sebesar Rp 180.000 hasil dari penjualan pil koplo.

Satu buah plastik klip bening berisi sepuluh butir Pil putih berlogo LL. Atas kejadian tersebut diatas pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan. DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka DAF dijerat dengan Pasal196 dan/atau 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.(red.Tim)


Posting Komentar

0 Komentar