Praktik Prostitusi Online Apartemen Icon Mall Gresik, Mucikari Impor PSK dari Lokalisasi Jawa Barat

 

Gresik, kabarreskrim.co.id - Kasus prostitusi online di Apartemen Icon Mall Gresik menemukan fakta baru. Kasus yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peran pria 38 tahun itu sebagai "Papi", alias muncikari yang mengatur praktik bisnis prostitusi online berbasis aplikasi di Kota Pudak.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dari hasil penyelidikan peran pria asal Bekasi itu sangat sentral untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang.

Dia merekrut para pekerja seks komersil (PSK) sekaligus menyediakan fasilitas penginapan.

“Mayoritas pekerjanya didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem (Jabar), di wilayah Jawa Barat,” ungkapnya, Kamis (2/11).

Selain itu, mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu menyebut, M juga berperan menentukan kota tujuan untuk memuluskan bisnis prostitusi online tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan.

“Sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” jelasnya.

Dari bisnis haram tersebut, M mendapatkan hasil dari pendapatan yang diperoleh para PSK-nya. Dengan prosentase mencapai 40-50 persen.

“Sesuai hasil pemeriksaan yang dilaporkan tersangka N, dia berperan sebagai kasir sekaligus PSK,” jelasnya.

Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Saat ini, pihaknya baru menetapkan 1 tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa 4 saksi yang berperan sebagai PSK.

“Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” pungkasnya.(red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar