Gresik, kabarreskrim.co.id - Kasus prostitusi online di Apartemen Icon
Mall Gresik menemukan fakta baru. Kasus yang ditangani Unit Tipidter
Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan M sebagai daftar
pencarian orang (DPO).
Peran pria 38 tahun itu sebagai "Papi",
alias muncikari yang mengatur praktik bisnis prostitusi online berbasis
aplikasi di Kota Pudak.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP
Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dari hasil penyelidikan peran pria asal
Bekasi itu sangat sentral untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang.
Dia merekrut para pekerja seks komersil (PSK)
sekaligus menyediakan fasilitas penginapan.
“Mayoritas pekerjanya didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem
(Jabar), di wilayah Jawa Barat,” ungkapnya, Kamis (2/11).
Selain itu, mantan Kanit Jatanras Polrestabes
Surabaya itu menyebut, M juga berperan menentukan kota tujuan untuk memuluskan
bisnis prostitusi online tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan
aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan.
“Sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah
di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” jelasnya.
Dari bisnis haram tersebut, M mendapatkan hasil dari
pendapatan yang diperoleh para PSK-nya. Dengan prosentase mencapai 40-50
persen.
“Sesuai hasil pemeriksaan yang dilaporkan tersangka
N, dia berperan sebagai kasir sekaligus PSK,” jelasnya.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Saat ini,
pihaknya baru menetapkan 1 tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa 4 saksi
yang berperan sebagai PSK.
“Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama
dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” pungkasnya.(red.Tim)
0 Komentar