PT Rimbun Sawit Sejahtera Melabrak UU Tenaga Kerja Dalam PHK Karyawan

 

PEKANBARU, kabarreskrim - Perusahaan yang alai terhadap hak-hak karyawan perlu diawasi pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten khususnya perusahaan yang lalaikan kewajibannya.

Sebagaimana kejadian sepasang suami istri menjadi korban PHK yang dilakukan PT Rimbun Sawit Sejahtera yaitu Theofilus dan Mei Saniarwati.


Kasus yang dialami mereka patut disayangkan bisa terjadi dan dialami oleh mereka. Pengacara Nila Hermawati, SH. mengatakn akan terus mendampingi kliennya hingga mendapat haknya sebagaimana mestinya sesuai yang diatur dalam UU tenaga kerja dan sangat kecewa atas perlakuan perusahaan kepada kliennya.


Pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera melalui ER mengatakan, bahwa korban PHK akan diberikan lima ratus ribu rupiah sampai satu juta rupiah dengan masa kerja, lima tahun sampai sembilan tahun. Hal itu sangat tidak tepat dan ditolak saat dilakukan mediasi.


(Red*Tim)

Posting Komentar

0 Komentar