Nganjuk, kabarreskrim.co.id -, Jum’at (17/3/2023) Kapolres
Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk
AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria
inisial AN (30) asal Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
AKP Joko Santoso mengungkapkan pria asal Desa Kacangan
tersebut ditangkap di rumah masuk Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten
Nganjuk bersama barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.817 butir, Rabu
(15/3/2023).
“Pelaku kami tangkap sesaat setelah melakukan transaksi pil
Koplo, saat ini masih kami lakukan pengembagan untuk mengungkap jaringannya,”
katanya.
Ia menambahkan penangkapan tersebut merupakan pengembagan
dari informasi dari masyarakat sekitar TKP yang masuk melalui program Wayahe
Lapor Kapolres (WLK).
“Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau
membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,
kepada pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Joko. ( red bon )
0 Komentar