Semarang, kabarreskrim.co.id - Maraknya penyalahgunaan
penyaluran BBM Bersubsidi terutama Solar membuat masyarakat merasa di rugikan
karena dapat menghambat jalannya aktifitas sehari-hari, terutama di daerah Semarang.
Berdasarkan dari informasi
masyarakat, tim investigasi Awak Media
Melakukan penelusuran di salah satu SPBU yang berasa di Jalan Gembol - Ambarawa,
Kabupaten Semarang, pada hari Jum’at (03/02/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.
Tim investigasi melihat sebuah Truk warna putih modifikasi milik E diduga melakukan
pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Gembol -
Ambarawa, Kabupaten Semarang,
Dilihat Truk tersebut seperti truk pada umumnya, akan tetapi setelah di datangi lebih dekat oleh tim inverstigasi Awak Media di dalam Truk tersebut terdapat Kempu berkapasitas 2 ton Liter.
Setelah di usut lebih dalam Kempu tersebut di gunakan untuk Menampung BBM Solar bersupsidi melebihi jatah pada umumnya. Saat Driver di tanya oleh Awak Media menjawab secara Terang dan gamblang bahwa (E) membeli solar Subsidi di SPBU Gembol. Parahnya lagi setiap pembelian 1 liter dihargai Rp.7.700 dikalikan 2 Ton Rp.15.400.000. Sedangkan harga Solar subsidi normalnya Rp.6.800. Umpeti dengan kapasitas 2 Ton bisa ngntongi Rp.1.800.000. Diduga telah di koordinasi dan ada backing dari orang SPBU itu sendiri dan Jadi sarang Mafia BBM Supsidi.
Sudah Tertera dengan Jelas di Undang-Undang Pasal 40
angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU
RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana Pelaku tentang
tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,
yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun
dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Apakah
bisa BBM Subsidi secara Terang - terangan di Kuras langsung 2 Ton, pihak
management tolong dibenahi dan dikoreksi supaya Masyarakat lainya yang
membutuhkan Bbm subsidi bisa Mengunakan secara Layaknya kebutuhan.(Ags jateng)
0 Komentar