Blitar, kabarreskrim.co.id – Edan edanan aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar Kota kian merajalela, Betapa tidak dari gunung menjadi lembah, Dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam. Dan ini semua terjadi diwilayah kecamatan talun
Alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berupa Ponton atau mesin Diesel yang sudah di modifikasi sedemikian Rupa sebagai alat sarana menyedot pasir .
Adapun alat-alat tersebut digunakan sebagai alat untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri. Selain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.
Menurut penelusuran tim di lokasi terdapat banyak pemilik, baik yang berasal dari Blitar dan luar kota Blitar. Salah satu contohnya tambang milik Agus Warga Glagah Ombo yang berlokasi Kamulan Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Dan tidak jarang mereka menggandeng Investor dari luar Kota. Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.
Dan untuk wilayah Kabupaten Blitar Seakan terkesan menantang APH. Entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga beberapa sejumlah para bos penambang kuat. Dugaan adanya keterlibatan backing dari oknum tertentu, Sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong.
Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi. Menurut keterangan salah satu pekerja tambang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “bilamana tidak buka di pagi hari, maka tambang beroperasi terus mas cuma pindah pindah tempat atau pun area nya begitu pungkas nya kepada tim investigasi media ini di sisi lain di tempat terpisah tim media ini meminta pendapat kepada Togi vitner nababan salah satu tokoh Pemerhati lingkungan dan sekali gus ketua Dpd LSM Perkasa cukup menyayangkan tentang ada nya kegiatan ilegal ini karena selain berpotensi bencana longsor dan abrasi, juga menurun nya sumur sumur warga Beliau juga menegaskan akan berkirim surat dumas secara lembaga kepad Bapak Kapolres Blitar
Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas – jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : ‘setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah’. Sesuai dari aturan tersebut jelas – jelas kegiatan tersebut melanggar aturan dan masyrakat luas berharap kepada bapak AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, M.H, Kapolres Kabupaten Blitar untuk menindak tegas Segala bentuk aktivitas ilegal minning di wilayah hukum nya agar tidak tercipta opini atau pun sudut pandan miring tentang adanya pembiaran dan Tercipta tegak nya Supremasi hukum tanpa pandang bulu atau pun tebang pilih dan Presisi sesuai moto bapak Kapolri Bersambung.(RJ Bram)
0 Komentar