Pelaku Pencurian Dinamo Berhasil di Gulung Unit Reskrim Polsek Ngunut

Tulungagung, kabarreskrim.co.id - Pelaku pencurian mesin Dinamo, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung saat berada di warkop masuk Ds. Sumberejo Wetan, Kec. Ngunut, Tulungagung. Senin (9/1/23), sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Ngunut Polres Tulungagung Kompol Rudi Purwanto, SH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M. Anshori, SH membenarkan bahwa Polsek Ngunut Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku pencurian 2 buah dinamo berinisial AR (31) warga Ds. Pakel, Kec. Ngantru, Tulungagung .

Kronologi kejadian pada Senin (9/1/23) sekira pukul 07.00 WIB, Polsek Ngunut menerima laporan dari korban inisial RW alamat Ngunut, yang bersangkutan melaporkan telah kehilangan 2 buah dinamo ukuran 1 pk merk wipro dan ½ PK merk Sem, 1 buah pompa air merk Shimizu dan 1 buah dinamo obohan merk Shimizu dengan tafsir kerugian sekitar Rp 3 juta.

Berdasarkan keterangan dari korban selanjutnya Polsek ngunut melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dinamo tersebut.

Tidak memerlukan waktu lama, Anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramang beserta anggota berhasil menangkap pelaku di saat berada di warkop masuk Ds. Sumberejo Wetan, Kec. Ngunut, Tulungagung.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah pompa air merk Shimizu dan 1 buah dinamo obohan merk Shimizu, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin tanpa Plat nomor serta uang sisa hasil penjualan barang sebesar Rp.250 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (Rj Bram)

Posting Komentar

0 Komentar