Blitar, kabarreskrim.co.id – Diduga Galian C ilegal di wilayah kabupaten blitar yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, cukup menjadi sorotan masyarakat dan para pengguna jalan terkait hilir mudik truck - truck pengangkut matrial pasir dan batu yang setiap hari berlalu lalang dan seolah menjadi pemandangan lazim dari hari - kehari yang berlokasi di sungai bladak,sumberasri , dan Tugu Lama Kec.Nglegok Kabupaten Blitar.
Selain merusak infrastruktur jalan dan untuk saat ini musim penghujan, yang nota bene setiap harinya di lalui truck - truck bermuatan matrial pasir dan batu yang jelasnya. Selain over dimensi dan over load juga over tonase yang juga membuat rusaknya kontur jalan - jalan yang di lalui dan jalan yang nota bene jalan - jalan tersebut merupakan akses mobilitas warga sehari - hari dan di bangun dengan anggaran pemerintah, hal ini cukup membuat resah masyarakat sekitar dan para pengguna jalan apalagi sekarang musim penghujan dan banyak lubang lubang menganga di kanan kiri jalan yang di akibatkan dari mobilitas Truck Truck yang mengangkut matrial pasir dan bantu dan jelas over tonase sehingga rusaknya jalan - jalan membuat prihatin dan resah.
Menurut Tim Investigasi LSM Perkasa bahwa kegiatan tambang pasir ilegal ini aktif pemilik Markocak,Malik, Barok,Muklis,Nugie,dan Saiful. Dan adapun alat berat Excavator yang digunakan untuk menggali material pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang bersifat memperkaya sendiri dan tidak perduli terhadap kerusakan alam yang di akibatkan dengan adanya penambangan ilegal tersebut.
Tetapi pada kenyataannya realita di lapangan tidak seperti yang sudah di atur oleh negara tentang undang - undang penambangan, dengan aturan yang jelas dan bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian c ilegal, adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Terkesan hukum mengabaikan tersebut, ada apakah ?.
Saat tim investigasi LSM Perkasa terjun kelapangan langsung dan menelusuri informasi adanya kegiatan penambangan itu buka, menurut narasumber warga sekitar sebut saja ( mukidi ). dirinya mengatakan kepada Tim LSM Perkasa kalau aktivitas penambangan tersebut beroperasi terus setiap hari di lokoasi kabupaten Blitar.
Serta kegiatan ilegal tersebut di lengkapi puluhan mobil Dam Truck yang mengantri untuk mengisi hasil tambang pasir di ilegal tersebut. Kondisi seperti ini, apabila aktivitas tambang terus - menerus dilakukan pasti akan mengakibatkan kerusakan alam yang sangat parah bisa akibatkan terjadi longsor,banjir bandang,kecelakaan akibat jalan - jalan rusak dan berlubang dalam.
Lokasi Tambang Dan Beserta Pemiliknya :
Sumber Asri – Markocak dan Malik
Tugu lama – Barok,Muklis,Nugie dan Saiful
Dengan Adanya Laporan Dari Masyakarat sekitar Dan bukti Akurat Ketua LSM Perkasa langsung membuat laporan terkait maraknya Penambangan ilegal tersebut kepada Polres Kota blitar.
Masyarakat sekitar juga berharap semua Aparatur Penegak Hukum ( APH ) dapat menghentikan dan menutup pertambangan ilegal itu. Selain itu juga dapat menagkap dan memproses semua pelaku penambang ilegal. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan Sesuai Instruksi Kapolri untuk di sikat dan di berantas sampai habis.(bram)
0 Komentar