Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar demi Permudah Barang Impor

  

Bea Cukai.(photo by radar bromo)


JAKARTA
– Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp78,8 miliar. Uang dan berbagai fasilitas tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan dalam pengawasan kepabeanan.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiga terdakwa menerima hadiah berupa uang senilai Rp61.743.597.000 dalam mata uang dolar Singapura (SGD). Selain itu, mereka juga diduga menikmati berbagai fasilitas hiburan dan barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp1.846.221.515.

"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan, pemberian tersebut berasal dari sejumlah petinggi Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi.

Dana suap tersebut kemudian diduga dibagikan kepada masing-masing terdakwa. Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian memperoleh sekitar Rp7 miliar, sementara Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar. Selain uang, Orlando juga diduga menikmati fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Menurut jaksa, seluruh pemberian tersebut bukanlah hadiah biasa, melainkan bertujuan memengaruhi para pejabat Bea Cukai agar menggunakan kewenangannya untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari kawasan pabean. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan kewajiban dan integritas yang seharusnya dijalankan sebagai aparatur negara.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Takdir.

Tidak hanya dijerat dalam perkara suap, ketiga terdakwa bersama Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha importir, pelaku usaha rokok, hingga pihak-pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilainya mencapai lebih dari Rp15,2 miliar dalam bentuk uang tunai dengan berbagai mata uang.

Khusus Orlando Hamonangan, jaksa turut mendakwanya menerima gratifikasi tambahan terkait pelayanan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir dengan nilai lebih dari Rp8,1 miliar.

Jika diakumulasikan, total penerimaan yang diduga diterima para terdakwa meliputi suap sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar, serta gratifikasi sebesar Rp15,2 miliar. Dengan demikian, nilai keseluruhan dugaan penerimaan ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp78,8 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar