MESUJI – Polisi mengungkap motif di balik perburuan dan pembantaian seekor tapir (Tapirus indicus) yang videonya sempat viral di media sosial. Satwa dilindungi tersebut diketahui diburu oleh sejumlah warga di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, untuk kemudian disembelih dan dikonsumsi bersama.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku yang telah diamankan, tidak ditemukan indikasi bahwa perburuan dilakukan untuk tujuan komersial atau diperjualbelikan. Para pelaku mengaku aksi tersebut murni dilakukan untuk konsumsi pribadi.
“Motifnya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja. Dari keterangan para pelaku, tidak ada motif lain,” ujar Firdaus, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut. Ketut Suwarne (50) diduga berperan menombak tapir, Wayan Supatre (30) mengejar satwa tersebut, Tri Suharyanto (45) melakukan penyembelihan, sementara Made Putra Yasa (43) menyediakan golok yang digunakan dalam proses pemotongan.
Aksi tersebut kemudian direkam oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu belakangan menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Namun, polisi menegaskan bahwa video tersebut bukan sengaja dibuat untuk tujuan viral oleh para pelaku.
“Video itu bukan sengaja direkam oleh para pelaku untuk dijadikan konten. Saat kejadian ada warga di lokasi yang merekam, kemudian videonya beredar luas,” jelas Firdaus.
Meski para pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi, polisi menegaskan hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
“Para tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, empat pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Polisi juga mengimbau kedua pelaku yang buron agar segera menyerahkan diri untuk mempercepat proses hukum.
“Kami mengimbau dua pelaku yang masih dicari agar segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga, kami juga berharap bersikap kooperatif apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika seekor tapir terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Mesuji, pada Kamis (2/7/2026). Kemunculan satwa langka tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan sebelum kembali masuk ke area hutan.
Namun, tak lama setelah itu, hewan tersebut dikejar oleh sekelompok warga, ditangkap, disembelih, lalu dagingnya dibagi untuk dikonsumsi. Aksi tersebut direkam dan kemudian viral di media sosial, yang akhirnya menjadi pintu masuk penyelidikan oleh pihak kepolisian.(red/lis)
0 Komentar