KEDIRI – Perkara pengeroyokan yang terjadi di depan Pabrik Gula (PG) Meritjan memasuki tahap persidangan. Tiga terdakwa berinisial RAA (20), MFA (18), dan NK (20) akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kediri setelah berkas perkara resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Panitera Muda Pidana PN Kediri, Justiam, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 62/Pid.B/2026/PN Kdr. Dengan pelimpahan itu, proses penanganan kasus kini memasuki tahapan persidangan.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama.
Menurut Justiam, persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Emmy Haryono Saputro dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Damar Kusuma Wardana dan M. Novansyah Merta.
Kasus ini bermula pada Minggu (8/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, BDV (20), warga Kecamatan Gurah, dan W (20), warga Kecamatan Pare, tengah berboncengan sepeda motor dari arah selatan menuju utara.
Ketika melintas di depan SPBU Mojoroto, keduanya berpapasan dengan sekelompok pemuda yang meneriaki mereka dengan nada menantang. Meski demikian, korban memilih mengabaikan teriakan tersebut dan melanjutkan perjalanan hingga berhenti di sebuah angkringan di depan PG Meritjan.
Tak lama setelah W melepas hoodie yang dikenakannya, kelompok pemuda tersebut datang menghampiri. Menyadari situasi yang tidak kondusif, BDV sempat meminta rekannya untuk meninggalkan lokasi. Namun, dirinya justru menjadi sasaran pengeroyokan.
Korban disebut diseret dan dipukuli oleh sejumlah orang hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. RAA diduga mendorong korban hingga mengenai bagian dada. Sementara MFA dan NK disebut menarik hoodie korban hingga korban berada di tengah jalan sebelum aksi kekerasan berlanjut.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Kediri. (red)
0 Komentar