Terdakwa Korupsi Percada Meninggal, LAPAAN RI Desak Kejari Tetap Kejar Aset Rp10,6 Miliar

 

ilustrasi uang korupsi


Meninggalnya terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Percada) Sukoharjo, MYN alias Manyul, memunculkan pertanyaan besar mengenai nasib pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 miliar.

Manyul meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo pada Sabtu (13/6/2026). Wafatnya terdakwa utama dalam perkara tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa proses pengusutan aliran dana hasil korupsi akan terhenti.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), BRM. Dr. Kusumo Putro, meminta aparat penegak hukum tetap melanjutkan upaya pengembalian kerugian negara.

Menurut Kusumo, meninggalnya terdakwa tidak menghapus kewajiban untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

"Kerugian negara tetap melekat dan harus dikembalikan. Meninggalnya saudara Manyul tidak otomatis menggugurkan kewajiban tersebut. Negara tidak boleh kalah," tegasnya kepada awak media.

Ia menilai tugas kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Karena terdakwa telah meninggal dunia, Kusumo meminta fokus penyidikan dialihkan pada pelacakan aset (asset recovery).

"Kejaksaan harus bekerja keras melacak ke mana uang Rp10,6 miliar itu mengalir. Aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi harus ditelusuri dan disita untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Kusumo juga meyakini dugaan korupsi dengan nilai kerugian mencapai belasan miliar rupiah sulit dilakukan oleh satu orang saja. Ia menduga masih terdapat pihak lain yang ikut berperan maupun menikmati aliran dana tersebut.

"Jangan hanya fokus kepada saudara Manyul. Saya yakin masih ada pelaku-pelaku lain," katanya.

Karena itu, ia meminta penyidik memperluas penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, rekanan maupun pihak lainnya, harus diperiksa. Jika terbukti ikut menikmati hasil korupsi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kusumo juga mengingatkan agar kematian terdakwa utama tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Menurutnya, jika perkara berhenti begitu saja, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Kalau pelaku korupsi meninggal, lalu semua kewajiban dianggap selesai, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara itu? Jangan sampai kematian pelaku utama justru membuat pihak lain yang terlibat lolos dari jerat hukum," tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Sukoharjo belum menyampaikan pernyataan resmi terkait meninggalnya MYN maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi kesehatan Manyul memang telah menurun sejak menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh Kejari Sukoharjo pada 2024.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejari Sukoharjo dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Percada yang menjadi salah satu skandal terbesar di wilayah tersebut. Upaya pelacakan aset dan pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat menjadi hal yang paling dinantikan masyarakat. (red/hep)

Posting Komentar

0 Komentar