Polisi Bekuk Oknum Satpam Rusunawa Dandangan, Sita 40 Paket Sabu dan 106 Ribu Pil Dobel L

Ilustrasi petugas keamanan Rusunawa yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika (photo by radar kediri)


Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum petugas keamanan Rusunawa Dandangan, Kecamatan Kota. Pria berinisial HM, 34, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi mengatakan, HM ditangkap saat berada di pos keamanan Rusunawa Dandangan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan di pos keamanan Rusunawa Dandangan sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Endro.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada HM. Pada awalnya, polisi menduga sabu yang dibeli HM hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya membuka fakta baru.

Di dalam ponsel tersebut, petugas menemukan bukti transaksi senilai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika. Temuan itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri asal barang haram tersebut.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon genggam yang berisi bukti dugaan transaksi terkait peredaran narkotika," terang Endro.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan NM, 29, warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, di wilayah Kecamatan Ngasem.

Dari tangan NM, petugas menyita 40 paket sabu dengan berat kotor 45,98 gram atau berat bersih 40,71 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 106 botol plastik berisi pil dobel L dengan total sekitar 106.000 butir.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya polisi turut mengamankan Ber, 26, yang berdomisili di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem. Pria tersebut diduga ikut berperan dalam jaringan peredaran narkotika.

"Selanjutnya kami juga mengamankan Ber yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," kata Endro.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga narkotika yang dikuasai para tersangka tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga akan diedarkan kembali kepada pengguna lain. HM dijerat dengan dugaan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, NM dan Ber telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.

"NM dan Ber sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus narkotika," pungkas Endro. 

Posting Komentar

0 Komentar