KABAR RESKRIM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga pada Juli 2026. Selain bantuan sosial reguler, pemerintah juga memberikan penebalan bansos non-tunai berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Penyaluran bantuan tersebut dipercayakan kepada Perum Bulog dengan sasaran sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dalam program penebalan bansos tahap ketiga ini, setiap KPM akan menerima bantuan berupa 30 kilogram beras dan 6 liter minyak goreng. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat selama tiga bulan ke depan.
Adapun penerima penebalan bansos terdiri atas dua kelompok. Pertama, KPM yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 4. Kedua, masyarakat yang belum pernah menerima PKH maupun BPNT, tetapi tercatat dalam DTSEN dengan kategori desil 1 sampai 4.
Dalam proses penyalurannya, Perum Bulog menyiapkan distribusi secara terkoordinasi mulai dari pengelolaan gudang hingga pengiriman bantuan kepada penerima. Untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, Bulog bekerja sama dengan perangkat kelurahan, petugas kecamatan, hingga pemerintah desa.
KPM yang berhak menerima bantuan akan memperoleh surat undangan yang dibagikan oleh petugas di lingkungan masing-masing. Sementara itu, masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya disarankan untuk berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan agar memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari informasi yang tidak benar.
Sementara itu, pencairan PKH tahap ketiga tahun 2026 tetap dilakukan melalui dua jalur, yaitu bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bagi penerima yang menggunakan rekening bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, pencairan dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 10 hingga 31 Juli 2026 sesuai Surat Keputusan Kementerian Sosial. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih diimbau untuk mengecek saldo rekening secara berkala dan dapat langsung menarik dana melalui mesin ATM apabila bantuan telah masuk.
Sementara itu, KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia dijadwalkan memperoleh pencairan mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026. Dana bantuan akan disalurkan langsung ke alamat penerima atau dapat diambil di kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status pencairan melalui jalur resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. (red)
0 Komentar